Murabahah adalah salah satu akad jual beli bernilai tijarah yangmempunyai nilai keuntungan. Akad murabahah merupakan akadyang paling populer dan digemari oleh masyarakat Indonesia.Murabahah menjadi “idaman” di lembaga keuangan syariahkarena profil risiko untuk pembiyaan jenis ini cenderung lebih kecildibandingkan dengan pembiayaan yang lain seperti mudharabahdan musyarakah. Namun terdapat catatan mengenai pembiayaanmurabahah ini, di antaranya bahwa sistem margin pada pembiayaanmurabahah, mudah disalahartikan sebagai konsep “kredit syariah”oleh masyarakat awam. Di sisi lain, secara makro, pembiayaan jenisini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dibandingkansektor riil, karena pembiayaan murabahah pada umumnya bersifatkonsumtif, sehingga tidak sesuai dengan cita-cita ekonomi Islamyang menuntut keseimbangan antara sektor moneter dan sektorriil.
Copyrights © 2017