Abstract: Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau (BPHTB) is a tax given by the Central Government to the Local Government.This is based on the Law No. 28 of 2009. Magelang Regency, as a local government, which was given the duty, hasprepared regulations in the form of Regional Regulation (Perda) No 13 of 2010. In collecting the taxes, the Magelang Regencydelegates to Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKAD). Based on the above order, the verification processof the deeds made by the Land Deed Officials was done. It was proved that the process took a longer time than that of theprocess before it was delegated. The determination of NJOP at the beginning of the year was also late. This causes the processof making the deeds was done later than the time already determined. The dual interest in determining BPHTB in Magelangregency needs to be cooperated so that both parties are accommodated.Keywords: BPHTB, dual interest.Abstrak: Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau (BPHTB) merupakan pajak yang telah dilimpahkan oleh Pemerinatah Pusatkepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang No 28 Tahun 2009, Kabupaten Magelang sebagai daerah yang menerimapelimpahan kewenagan tersebut telah mempersiapkan perangkat peraturan perundang-undangan berupa Perda No 13 Tahun2010, Dalam melakukan pemungutan pajak Pemerintah Kabupaten Magelang mendelegasikan kewenangannya kepada DinasPengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKAD), Kabupaten Magelang untuk melakukan pemungutan pajak. Atas dasarhal itu maka dilakukan proses verifikasi atas akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Verifikasi yang dilakukanternyata mememerlukan waktu yang lebih lama dari pada waktu sebelum ada pelimpahan, sementara itu dalam penentuan NJOPdi awal tahun juga mengalami keterlambatan. Hal ini menyebabkan pengunduran tanggal dalam pembuatan akta. Interaksikepentingan yang terjadi di dalam penentuan BPHTB di Kabupaten Magelang, mmerlukan sinergi agar kepentingan seluruhpihak terakomodir..Kata kunci: BPHTB, Interksi kepentinganA. PengantarDengan berlakunya Undang- Uundang
Copyrights © 2015