Suhuf
Vol 30, No 2 (2018): November

MULTI AKAD DALAM TATARAN FIQH

Harun, Harun (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Dalam dunia bisnis, kontrak atau akad merupakan instrumen yang paling penting, karena dengan adanya kontrak (akad) antar pelaku bisnis membawa akibat hukum bahwa bisnis yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan jika salah satu pelaku bisnis mengingkari apa yang telah disepakati dalam kontrak, maka pihak lain dapat menutut ke ranah hukum berdasar kontrak yang telah dibuat bersama. Akibat kemajuan teknologi digital dewasa ini, memunculkan model-model bisnis yang kreatif, model bisnis modern tidak hanya menggunakan satu kontrak (akad) bisnis saja, tetapi dengan menggabungkan beberapa akad (kontrak) yang saling mendukung antar satu akad dengan akad lain sehingga menjadi satu kesatuan sistem bisnis. Dalam tulisan ini, penulis mencoba meninjau multi akad dalam dunia bisnis, dari sudut hukum muamalah (fiqh). Hasil temuan dalam kajian ini, bahwa hukum multi akad dalam bisnis modern adalah boleh, berdasarkan kaidah umum bahwa hukum asal bidang muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang merubah hukum asal tersebut. Meskipun hukum multi akad secara umum dibolehkan, tetapi ada pengecualian model multi akad yang khusus dilarang Hadits Rasulullah Saw, yaitu 1) menggabungkan akad jual beli dengan salaf (pinjaman). 2) jual beli al-‘inah.3) Jual beli dengan dua harga.

Copyrights © 2018