Akibat dari persaingan usaha menyebabkan setiap perusahaan dituntut untukbisa menghadapi tantangan dan hambatan yang timbul dari adanyapersaingan tersebut. Perusahaan berlomba-lomba menggunakan strategi yangtepat untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Untuk itulah mergeratau penggabungan dianggap merupakan strategi yang dapat dilakukanperusahaan untuk mengembangkan perusahaan, sehingga pada akhirnyadiharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. Meningkatnya keuntunganyang didapat perusahaan, juga mengandung unsur kerugian didalamnya.Unsur kerugian akibat tindakan Merger ini lebih dirasakan oleh pihak-pihakyang tergolong lemah/kecil yang kedudukannya menjadi riskan, misalnyasaja pihak yang lemah karena struktural, pihak yang lemah karena financial,pihak yang lemah karena lokalisasi, dan juga karena adanya penerapanAppraisal Rights. Oleh karena itulah perlu adanya perlindungan hukum untukmenjaga keadilan dengan melindungi pihak yang lemah tersebut.
Copyrights © 2015