Legal Opinion
Vol 7, No 1 (2019)

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ATAS KEBERADAAN MASYARAKAT SEKITAR (STUDI PADA PT. PIPIT MUTIARA JAYA DI KABUPATEN NUNUKAN)

Johari, Johari (Unknown)
Palinge, Suarlan Datu (Unknown)
Fadjar, Adfiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Negara bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat, salah satunya melalui perusahaan-perusahaan dengan tujuan melakukan pengelolaan terhadap SDA, untuk maksud tersebut pemerintah melakukan berbagai upaya dan membuat berbagai aturan dan kemampuan perusahaan dapat memberikan pendapatan terhadap Negara dan memajukan masyarakat. Peraturan tersebut tertulis jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial  dan lingkungan Perseroan Terbatas yang didalamnya mengatur salah satu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang sering disebut dengan CSR (Corporate social Responsibility). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi CSR PT Pipit Mutiara Jaya terhadap masyarakat sekitar pertambangan batu bara. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di kabupaten nunukan kecamatan sebuku desa pembeliangan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa implementasi CSR PT. Pipit mutiara jaya terfokus pada 5 bidang yaitu pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, agama, dan budaya. 

Copyrights © 2019