Bahwasannya dalam kehidupan manusia pada masyarakat terdapat dua faktor penting yang harus berjalan beriringan secara bersama-sama, kedua faktor tersebut adalah hukum dan kekuasaan.Hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata, sehingga agar hukum dapat dilaksanakan dalam pentaatan ketentuan-ketentuannya hukum memerlukan kekuasaan sehingga hukum berbeda dengan kaidah sosial lainnya, akan tetapi agar kekuasaan dalam pelaksanaannya tidak disalahgunakan maka diperlukan hukum.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. Kata Kunci : Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.
Copyrights © 2017