Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, populasi keseluruhannya terbesar dan luas tanah kira-kira enam kali ukuran Inggris. Tanah dan semua sumber daya alam secara hukum dikuasai oleh negara. Selama dua dekade terakhir, sistem dual administrasi tanah telah muncul dimana sekitar 39% dari lahan berada dalam yurisdiksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 61% dikelola oleh Departemen Kehutanan (Dephut). Menyadari konflik yang luas atas tanah di dalam area hutan dan implikasi untuk keamanan pangan, makalah ini mengeksplorasi asal-usul dualitas ini dan tantangan apakah ada dasar hukum untuk Departemen Kehutanan untuk mengelola lahan.
Copyrights © 2015