Setiap daerah Kabupaten atau Kota terdapat satuan pemerintah desa terendah di bawah pimpinan pemerintahan kabupaten atau kota. Pemerintahan desa itu di pimpin oleh kepala desa yang di pilih melalui proses pemilihan. Kepala desa dipilih melalui proses pemilihan kepala desa atau sering disebut dengan pilkades.Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Ciamis diatur dalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Dijelaskan Bahwa jika terdapat Bakal Calon Kepala Desa Tunggal harus dilakukan mekanisme pada beberapa tahap yaitu dalam Pasal 25 ayat (3).Faktor-faktor mempengaruhi terhadap Pemilihan Calon Tunggal Kepala Desa di Kabupaten Ciamis. Secara umum faktor-faktor yang sering muncul adalah dalam hal pendanaan dan adanya rasa psimis yang dimiliki calon lain karena melihat saingannya yang lebih dominan daripada dirinya sehingga akhirnya ada yang disebut Bombong. Namun dalam pemilihan kepala desa Tahun 2016 ini di Kabupaten Ciamis tidak ada Calon Tunggal dalam Pilkades hal ini salah satunya karena dalam Pilkades Serentak Tahun 2016 bahwa biaya pemilihan kepala desa di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa Tunggal.
Copyrights © 2016