Dalam kenyataannya Kasus pertanahan yang terjadi karena Penguasaan tanah tanpahak, Sengketa batas, Sengketa waris, Jual berkali-kali, Sertipikat ganda, SertipikatpenggantiAkta Jual Beli Palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentinganmengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli palsu dan Kekeliruanpenunjukan batas, Tumpang tindih, yang juga diklaim/pengaduan/keberatan darimasyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatukeputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat TataUsaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebutdirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanyaklaim tersebut, mereka ingin mendapat penanganan secara administrasi dengan apa yangdisebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untukmelakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan(sertipikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala BadanPertanahan Nasional.
Copyrights © 2015