Momentum Otonomi Daerah, sebagaimana dimuat pada UU No. 32 Tahun2004 yang telah dirubah oleh UU No 12 tahun 2008 dan kembali di rubah olehUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mereposisipenyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih representatif dan akuntabelmenuju kemapanan demokratisasi ranah politik lokal. Tentunya, daerah akanmemiliki peluang lebih luas dalam mengembangkan kreativitas daerah dalamrangka mewujudkan cita cita pembangunan daerahnya. Keberadaan Desa dalam UU No 23 tahun 2014 dan PP No. 72 Tahun 2005 tentangDesa diakui sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-bataswilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat yang diakui/dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.Dengan kondisi Desa di Indonesia yang sangat beragam dan segala kekhususan yangdimilikinya, Negara menghormati kekhususan adat yang dimiliki masing-masingDesa sehingga tidak dapat secara seragam dalam pengaturannya. Denganpengakuan tersebut Pemerintah memberikan kewenangan kepada Desa untukmembentuk Peraturan Desa.
Copyrights © 2015