Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 02 (2018): Desember

Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Mediasi

hatta, muhammad hatta (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Dalam aspek hukum Indonesia, mediasi dapat diterapkan kepada semua kasus perdata, bahkan sebelum hakim memeriksa gugatan di pengadilan, hakim harus mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mengikuti sesi mediasi. Sebaliknya, mediasi justru tidak dapat diterapkan kepada perkara-perkara pidana karena tidak diatur di dalam hukum acara pidana. Dalam hukum pidana islam, perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah qisas, diyat dan ta`zir. Qisas dan diyat merupakan hukuman yang sudah ditentukan oleh nash yang melanggar hak manusia (individu) sehingga koban atau ahli warisnya dapat memaafkan pelaku kejahatan. Untuk mendapatkan maaf dari ahli waris korban, pelaku dapat meminta sesorang, organisasi atau pemerintah sebagai mediator untuk bermusyawarah supaya ahli waris korban mau memaafkan kesalahan pelaku. Selanjutnya, jenayah ta`zir sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah (ulil amri), baik pembentukan hukum materilnya maupun hukum acaranya. Pemerintah dapat membuat regulasi yang mengadopsi mekanisme mediasi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat

Copyrights © 2018