Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 02 (2018): Desember

Analisis Hukum Pidana Terhadap Praktik Mahar Politik

KHasanah, Lusiana Al Vionita, Uswatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Pembaruan hukum pidana yakni berupa suatu usaha untuk membuat peraturan pidana menuju yang lebih baik, tidak hanya melakukan pengaturan tingkah laku masyarakat, namun juga menciptakan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Untuk itulah dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 Partai Politik perlu direvisi untuk ketentuan-ketentuan masalah mahar politik serta bentuk pertanggungjawaban pidana praktik mahar politik yang dilakukan dalam pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pembaharuan hukum pidana dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap praktik mahar politik. Jenis penelitian ini, merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan peraturan perundang-undangan, dengan analisis data secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian pembahuruan hukum pidanaharus segera dilakukan terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik oleh pembuat kebijakan agar praktik mahar politik yang dilakukan oleh partai politik dan calonnya dalam pemilu tidak terulang kembali, karena akan mencederai dan merusak nilai-nilai demokrasi serta kehawatiran akan timbulnya praktik KKN

Copyrights © 2018