Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 02 (2018): Desember

Tindak Pidana Pencurian Menurut Muhammad Syahrur dan Relevansinya di Era Modern

Nadhifuddin, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Artikel ini membahas tentang tindak pidana pencurian menurut Pemikiran Muhammad Syahrur dan relevansinya di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan Muhammad Syahrur kata-kata qata‘a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas  atas tersebut. Adapun relevansi pemikiran Muhammad Syahrur dengan konteks hukum di era modern adalah sangat sesuai jika dilihat dari sifat dan jenis hukumannya jika disejajarkan dengan hukum di era modern yang mempunyai sifat dinamis dan berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Dengan hukuman dimasukkan ke dalam penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian, maka sesuai dengan salah satu unsur hukum modern yakni penegakan HAM. Dengan dihukum penjara maka dia tidak akan bisa untuk mengulangi perbuatannya kembali dan sebagai tempat introspeksi agar dia mau bertobat.

Copyrights © 2018