Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 02 (2018): Desember

Batasan Kebebasan Berpendapat dalam Menyampaikan Argumentasi Ilmiah di Media Sosial Perspektif Hukum Islam

Qulub, Siti Tatmainul (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Di era digital, semua orang bebas mengemukakan pendapat dengan adanya media sosial (medsos). Namun, media ekspresi tersebut memunculkan efek negatif dengan banyaknya kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh para pengguna. Mereka terjebak pada kasus tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Baru-baru ini di medsos (facebook, blog) muncul perdebatan antara komunitas flat earth dan Kepala LAPAN tentang bumi bulat vs bumi datar. Masing-masing mengemukakan argumentasi ilmiahnya yang berujung pada petisi yang dikeluarkan oleh komunitas flat earth kepada Kepala LAPAN. Pada dasarnya berpendapat merupakan kebabasan yang melekat pada individu. Namun, perlu keterampilan dan aturan (etika) tentang penyampaian argumentasi ilmiah di medsos. Argumen ilmiah berbeda dengan opini atau pendapat. Ia membutuhkan klaim, bukti dan alasan ilmiah. Dalam tulisan ilmiah, penulis hanya bertujuan untuk meyakinkan pembaca bahwa yang ditulis itu benar, tidak untuk mempengaruhi pembaca untuk mengukuti keinginan penulis. Islam memberikan kebabasan kepada masyarakat untuk menyampaikan argumen/pendapat baik di dunia nyata maupun di medsos. Namun, Islam memberikan batasan terkait substansi yang disampaikan. Secara global, batasan tersebut adalah: menyajikan informasi yang bermanfaat dan terbukti kebenarannya (ada klaim, bukti dan alasan ilmiah), sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar, tidak melanggar aturan agama dan aturan negara, menjalin silaturrahmi dan tidak mendatangkan permusuhan

Copyrights © 2018