Undang: Jurnal Hukum
Vol 1 No 2 (2018)

Politik Hukum Penyelesaian Konflik Pengelolaan Konservasi yang Humanis

Danggur Konradus (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2019

Abstract

This article discusses the phenomenon of mutual claims between state law and customary law in resolving conflict management conservation. In the conservation areas are several laws which claim to have the right to control and manage the area, namely state law, customary law, company law and so on. The centralistic legal politic in the Conservation Law now separates humans from their nature and has not yet integrated the local wisdom of indigenous peoples, so that it is far from the conservation law that is pro-indigenous, pro-justice, pro-poverty, and pro-local wisdom. Therefore, the legislative approach is not enough to overcome the complexity of the problem of conservation areas, but rather requires a holistic and progressive approach as an alternative solution. This article builds argumentation that integration of local wisdom in the legal politics of conservation area management is very necessary to maintain and manage human biodiversity and ecosystem areas. Social capital in indigenous law communities such as deliberation, honesty, harmony, not discrimination, is an important capital in overcoming various problems in resolving conflict management conservation. Abstrak Artikel ini membahas fenomena saling klaim antara hukum negara dan hukum adat dalam penyelesaian konflik pengelolaan konservasi. Dalam kawasan konservasi sendiri terdapat beberapa hukum yang saling mengklaim memiliki hak menguasai dan mengelola kawasan tersebut, yaitu hukum negara, hukum adat, hukum perusahaan dan sebagainya. Politik hukum konservasi yang sentralistis dalam UU Konservasi saat ini telah memisahkan manusia dengan alamnya dan belum mengintegrasikan kearifan lokal masyarakat hukum adat, sehingga jauh dari hukum konservasi yang pro masyarakat hukum adat, pro keadilan, pro kemiskinan, dan pro kearifan lokal. Oleh karenanya, pendekatan perundang-undangan saja tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas masalah kawasan konservasi, melainkan memerlukan pendekatan holistik dan progresif sebagai alternatif penyelesaian. Artikel ini membangun argumentasi, integrasi terhadap kearifan lokal dalam politik hukum pengelolaan kawasan konservasi sangat diperlukan untuk memelihara dan mengelola kawasan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang humanis. Modal sosial pada masyarakat hukum adat seperti musyawarah, kejujuran, rukun, tidak diskriminasi, merupakan modal penting dalam mengatasi pelbagai problem dalam penyelesaian konflik pengelolaan konservasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...