Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum adatdalam mencapai ketertiban umum, sebagai salah satu opsi pemecahan masalah pelanggaranketertiban umum yang terjadi pada lingkungan masyarakat di Indonesia. Di samping hukumpidana yang berlaku di Indonesia, hukum adat juga memiliki peradilan untuk mengadilipelanggar ketertiban umum. Peradilan yang dimiliki hukum adat lebih bersifat kekeluargaan,berupa musyawarah untuk tercapainya mufakat, sanksi yang tepat untuk pelanggar ketertibanumum tersebut.Apabila hukum pidana di Indonesia hanya melakukan sistem peradilan saja maka hukumadat mempunyai sistem yang lebih kompleks. Sistem pencegahan, perundingan, peradilan,dan pemberian sanksi terhadap suatu tindak pidana dalam masyarakat pada hukum adatmempunyai tingkat keefektifan yang lebih baik daripada hukum pidana yang hanya melakukanperadilan. Hukum adat dalam satu daerah dengan daerah yang lain di Indonesia berbedabeda.Penerapan pencegahan sampai pemberian sanksi pun berbeda-beda, tergantung darimasyarakat yang menerapkannya.Kata kunci: hukum adat, ketertiban umum, hukum pidana
Copyrights © 2017