SKETSA : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial
Vol 2 No 4 (2009): SKETSA Jurnal Ilmu Sosial

PENTINGNYA INFORMED CONSENT SEBGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HUBUNGAN ANTARA DOKTER DAN PASIEN

Petrus Tekege (Universitas Satya Wiyata Mandala)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2009

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini merupakan hasil kajian pustaka yang disesuaikan dengan perkembangan hukum kesehatan yang hangat dibicarakan dan dipublikasikan dewasa ini melalui berbagai media baik media elektronik maupun media cetak. Tujuan penulisannya adalah sekedar memberikan suatu gambaran informasi tentang hukum kesehatan yaang perlu diketahui oleh masyarakat umum terutama pentingnya persetujuan pasien sebelum tindakan medik dilakukan terhadap dirinya atau sebaliknya dokter sebelum melakukan sesuatu tindakan medik terhadap pasien. Kasus Pria Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional adalah satu dari sekian banyak masalah hukum antara pasien dan dokter ini berbagai daerah di indonesia. Masalah pria mengingatkan kepada kita baik sebagai pasien dan sebagai dokter untuk bertindak sesuai dengan aturan-prosedur yang berlaku. Kasus ini juga membuat cemas dan mengigantkan tenaga medis untuk bertindak hati-hati dirumah sakit, di tempat praktek atau di puskesmas. Pasien harus dipandang sebagai manusia yang memiliki hak mutlak untuk menentukan tindakan apa yang dilakukan dokter dan sebaliknya dokter harus menempatkan diri sebagai corong untuk mewujudkan harapan pasien sesuai kode etik dan sumpah profesi kedokteran. Agar jelas maka yang penulis bahas dalam tulisan ini adalah dalam hubungan pasien dan dokter. Kata kunci : Dasar hukum Informend consent dan pentingya Informed Consent

Copyrights © 2009