Salah satu tujuan dari perubahan UUD Tahun 1945 adalah membatasi kewenangan Presidenyang sangat besar. Dimana Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepalapemerintahan. Adapun inti dari pengaturan kewenangan Presiden dalam UUD Tahun 1945adalah mekanisme pemilihan, masa jabatan, hak prerogatif, pengisian jabatan Presiden bilaberhalangan dan mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam sistempemerintahan Presidentil, dalam menjalankan kewenangannya Presiden dibantu oleh WakilPresiden dan juga para Menteri. Apabila Presiden berhalangan tetap maka segalakewenangannya dilakukan oleh Wakil Presiden dan Menteri Negara menurut UUD Tahun1945. Perspektif hukum yang dapat dikaji yaitu mengenai posisi Wakil Presiden dalammenggantikan tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, dimana banyakyang mempertanyakan elektabilitas Wakil Presiden apakah dapat bertindak secara hukumseperti halnya seorang Presiden dalam menjalankan kewenangan Presiden. Selain itu, terjadipermasalah hukum lainnya yaitu apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap,dimana pelaksana tugas Presiden diserahkan kepada beberapa Menteri Negara untukmenjalankan roda pemerintahan.
Copyrights © 2015