Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindakpidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatanyang komprehensif. Kebijakan ini harus memadukan pendekatan penerapanhukum pidana dan pendekatan tanpa menggunakan hukum pidana. Kebijakannon-penal (pencegahan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana)dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan prakondisi kehidupanmasyarakat Indonesia yang kondusif. Implementasi kebijakan penal (penerapanhukum pidana) terus berjalan melalui mekanisme sistem peradilan pidana.Secara keseluruhan, pendekatan integratif ini tetap terpadu di bawah payungvisi criminal policy.
Copyrights © 2011