Penelitian ini mengkaji tradisi formulasi hukum dan format fiqih perlawanan di kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Pergeseran paradigma berfiqih dalam NU telah melahirkan arus yang kuat untuk mengfungsikan fiqih sebagai media kritik bahkan perlawanan sosial, politik-kekuasaan. Fiqih corak perlawanan memiliki landasan hukum yang kuat. Basis kekuatan gagasan fiqih perlawanan tetap mengacu pada maqashid syari’ah. Fiqih ini mengacu pada nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, persamaan, hak asasi manusia dan sebagainya. Dalam tradisi hukum Islam, nilai-nilai publik adalah nilai-nilai yang intrinsik yang digunakan oleh banyak ulama dalam memutuskan sebuah persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk persoalan politik dan kekuasaan. Dengan menempatkan nilai universal dalam konteks fiqih seperti ini, maka Islam sebagai agama rahmatan lil alamin akan dapat diimplementasikan dalam kehidupan nyata.
Copyrights © 2008