Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum
Vol 2, No 1 (2017): Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 1

GAGASAN PLEA BARGAINING SYSTEM DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

S.H., M.M., M.H, Dr. Bambang Widiyantoro, (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2017

Abstract

ABSTRAKRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menawarkan perubahan-perubahan bersifat mendasar berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu perubahan yang menarik untuk disoroti adalah mekanisme yang diatur dalam Pasal 199 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disebut sebagai jalur khusus. Mekanisme jalur khusus ini mungkin terdengar asing didalam sistem peradilan pidana Indonesia, namun sistem ini sudah lama berkembang di beberapa negara common law seperti Amerika Serikat, mekanisme ini dapat disamakan dengan Plea Bargaining System. Plea Bargaining System mulai muncul pada pertengahan abad ke 19 sebagai bentuk perlakuan khusus kepada terdakwa karena ia telah berbuat baik terhadap korban, selain itu kondisi sistem peradilan pidana pada saat itu yang tidak efektif karena banyaknya kasus yang masuk mengakibatkan lamanya jangka waktu penyelesaian suatu perkara. Pelaksanaan jalur khusus di Indonesia sebagaimana Plea Bargaining System di beberapa negara, belum sepenuhnya dapat diterapkan, sebelum adanya perubahan atas paradigma hukum yang ada, seperti pelaksanaan ketentuan perundang-undangan, mentalitas aparatur penegak hukum serta budaya hukum di masyarakat. DPR hendaknya segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga pintu masuk penerapan jalur khusus dalam proses persidangan pidana dapat segera direalisasikan.Kata kunci: Plea Bargaining System, RKUHAP, IndonesiaABSTRACTThe draft Criminal Procedure Code offers fundamental changes related to the criminal justice system in Indonesia. One of the interesting changes to highlight is the mechanism set forth in Article 199 of the Draft Law on Criminal Procedure (RKUHAP) referred to as a special line. This particular path mechanism may sound unfamiliar in the Indonesian criminal justice system, but this system has long developed in some common law countries like the United States, this mechanism can be likened to the Plea Bargaining System. The Plea Bargaining System began to appear in the mid-19th century as a form of special treatment to the defendant because he had done good to the victim, besides the condition of the criminal justice system at that time which was not effective because the number of incoming cases resulted in the length of the settlement period of a case. The implementation of special tracks in Indonesia as well as the Plea Bargaining System in some countries is not fully applicable, before any changes to the existing legal paradigm, such as the implementation of legislation, the mentality of the law enforcement apparatus and the legal culture in the community. The House of Representatives should immediately pass the draft Indonesian Criminal Procedure Code to the Criminal Procedure Code so that the entrance of the application of special channels in the criminal proceeding process can be realized immediately.Keywords: Plea Bargaining System, RKUHAP, Indonesia

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jurnalilmiahhukumdejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Deā€™Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, ...