Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum
Vol 2 No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2

ANALISIS YURIDIS TERHADAP POLITIK HUKUM KEWENANGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN: DESENTRALISASI ATAU RE-SENTRALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dr. Holyness N. Singadimedja, S.H., M.H (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

ABSTRAKPengawasan ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengantikan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah banyak menjadi pembicaraan di kalangan Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan penelitian yaitu: Bagaimana politik hukum ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pemerintahan daerah: desentralisasi atau re-sentralisasi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Urusan Pengawasan Ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di semua tingkatan pemerintahan, sekarang dipusatkan ke Daerah Provinsi, yaitu dalam hal penyelenggaraannya. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai ekses negatif dari otonomi daerah, yang dihadapi di lapangan selama tidak kurang dari 10 tahun terakhir. Gambaran ke depannya, Pengawasan Ketenagakerjaan akan menjadi lebih independen, sehingga kinerjanya akan lebih efektif dan efisien dalam melindungi/menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pengusaha dan pekerja.Kata kunci: Pengawasan Ketenagakerjaan, Desentralisasi, Re-sentralisasiABSTRACTLabor inspection is a very important system in the enforcement or application of labor laws and regulations. Labor inspection is the activity of supervising and enforcing the implementation of legislation in the field of manpower. The birth of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government replacing Law Number 32 of 2004 on Regional Government has become a discussion among the Labor inspection in Indonesia. The research problem is: What is the politics of labor law in the implementation of labor inspection in local government: decentralization or re-centralization? The approach method used in this research is the normative juridical approach method, the research specification used is descriptive. The Supervisory of Labor Inspection which was previously spread in all levels of government, is now concentrated to the Provincial Region, namely in the case of its implementation. This system is expected to be a solution to various negative excesses of regional autonomy, which have been faced in the field for not less than 10 years. In the future, Labor Inspection will become more independent, so that its performance will be more effective and efficient in protecting/balancing the rights and obligations of employers and workers.Keyword: Labor Inspection, Decentralization, Re-centralisation

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jurnalilmiahhukumdejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Deā€™Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, ...