Kosmik Hukum
Vol 12, No 2 (2012)

PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM ANALISIS PEMBIAYAAN PADA PT BANK BRI (PERSERO) TBK CABANG SYARIAH SEMARANG MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH

Susilo Wardani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Perbankan syariah lahir bersamaan dengan proses penyehatan Industri Perbankan Nasional, keberadaan Perbankan dengan prinsip syariah semakin dipertegas dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Ide dasar adanya bank syariah adalah upaya untuk menangkal sistem ribawi yang ada pada bank-bank konvensional sebagaimana kita tahu dewasa ini.Bank Islam sebagai bank komersial yang merupakan bagian integral dari sistem perbankan di Indonesia harus tunduk pada hukum atau aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Ketentuan hukum yang secara khusus berkaitan dengan bank syariah termuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh PT BANK BRI (Persero) Tbk Cabang Syariah Semarang dan mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk menangani pembiayaan yang bermasalah yang sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kata kunci : Prinsip kehati-hatian (prudential principle), bagi hasil (profit sharing

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...