Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan, telah meratifikasi UNCLOS/ United Nations Convention On The Law Of The Sea dengan UU Nomor 17 tahun 1985 sebagai kelanjutan perwujudan dari konsep Doktrin Wawasan Nusantara yang merupakan satu kesatuan terhadap tanah, daratan dan perairan. Namun dalam hal ini masih ada masalah yang timbul di antaranya adalah masalah alur laut kepulauan yang diatur oleh IMO/ International Maritime Organization dan masalah yurisdiksi dari International Tribunal yang menurutnya overlapping dengan yurisdiksi International Civil Aviation Organization (ICAO)Council. Hal ini semata-mata berkaitan dengan “Penafsiran hak lintas Udara”.
Copyrights © 2014