TNI AL, selain sebagai penegak hukum di laut juga sebagai penyidik tindak pidana di laut. Kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tidak dimiliki oleh matra lain bahkan seluruh Tentara di dunia hanya TNI AL lah yang mempunyai kewenangan sebagai penyidik. Kewenangan yang dimiliki oleh TNI AL selain berdasarkan undang-undang/ hukum nasional juga didasarkan oleh hukum internasional dalam hal ini Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 (United Convention On The Law Of The Sea 1982/ Unclos 1982). Kata kunci : TNI AL sebagai penyidik tindak pidana di laut.
Copyrights © 2018