Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai tujuan menciptakan manusia beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani.Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran penting bagi pendidikan di sekolah dasar. Pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dimanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 (BNSP, 2006: 34). Dengan adanya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, siswa mampu (1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan; (2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi; (3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsabangsa lainnya; (4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan dasar itulah, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran pokok yang harus diajarkan di sekolah dasar.
Copyrights © 2018