Prosiding Seminar Nasional Pakar
Prosiding Seminar Nasional Pakar 2019 buku II

PERATURAN PEMBANGUNAN PENGINAPAN/HOTEL DI KABUPATEN BOGOR

Selly Marlianti (Unknown)
Elsi Kartika Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2019

Abstract

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatudengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atasdan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusiamelakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatankeagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun khusus. Berkembangnyaperekonomian disuatu negara dapat memberikan pengaruh terhadap daerah-daerahnya, seperti daerah Bogor menjadi tempat parawisata sehinggameningkatkan pembangunan terutama pembangunan penginapan/hotel.Bagaimana peraturan pembangunan Penginapan/Hotel Di Kabupaten Bogorberdasarkan UU Bangunan Gedung. Metode penelitian ini yang digunakanadalah Normatif, dengan penelitian deskriptif analitis. Pembangunan KabupatenBogortelah mengeluarkan Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 TentangBangunan Gedung yang mengatur persyaratan administratif maupun teknisberupa IMB dan SLF dalam melakukan pembangunan, penggunaan ruang diatas dan/atau dibawah tanah dan/atau air untuk memiliki izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 108PerdaKabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 mengenai sanksi yang dapatdikenakan sebagai akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan dapat berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana ringan atauberatnya pelanggaran yang dilakukan.

Copyrights © 2019