Jurnal de jure
Vol 10, No 1 (2018)

PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI PENGADILAN AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

PAMUNGKAS, SAPTO HADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2019

Abstract

Pada artikel Penulis mengkaji dari sisi yuridis mengenai bagaimana implementasi Putusan Mahkamah konstitusi yang memberikan legitimasi kepada Pengadilan Agama untuk melakukan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dan umumnya bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan segala hal yang menyangkut segala jenis transaksi/ bermuamalah dengan menggunakan sistem syariah, sehingga penyelesian sengketa terhadap transaksi syariah mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Mahkamah Konstitusi membatalkan Penjelasan, Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur tentang pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kepastian hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jurnaldejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de jure adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan September. Jurnal de jure memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...