Analisis Peresepan Obat Generik di Apotek X Kuningan Periode Januan 2014 bertujuan untuk mengetahui tata laksana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/068/I/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dari resep yang diterima Apotek X Kabupaten Kuningan. Data penelitian yang digunakan adalah data penerimaan resep bulan Januari 2014 sebagai sempel. Data yang diperoleh kemudian dikategorikan menjadi kategori Obat generik bermerek, Obat generik, kategori Lain-lain, Penggantian Obat Generik ke Obat Generik Bermerek dan Penggantian Obat Generik Bermerk ke Obat Generik. Kemudian data tersebut dijumlahkan dan dipersentasikan. Hasil penelitian yang didapat yaitu peresepan obat Generik 36,86%, obat Generik Bermerek 48,90% dan kategori Lain-lain 14,23 %. Penggantian Obat Generik ke Obat Generik Bennerek 4,95%, sedangkan Penggantian Obat Generik Bennerek ke Obat Generik 0 %. Hasil penelitian tersebut rnenunjukkan bahwa kewajiban dokter menulis obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah belum sepenuhnya dilaksanakan
Copyrights © 2016