Tulisan ini akan membahas mengenai peran pihak swasta yaitu pengusaha dalam penandatangan perjanjian kerjasama VPA-FLEGT Voluntary Partnership Agreement On Forest Law Enforcement Governance And Trade antara Uni Eropa dan Indonesia. Kerjasama ini merupakan kerjasama ekonomi yang berbasis pada sertifikasi ramah lingkungan yang diterapkan pada produk kayu yang akan masuk dalam pasar Uni Eropa. Untuk itu, kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia mengingat bahwa Uni Eropa merupakan salah satu pasar kayu Indonesia. Peran Pengusaha sendiri sangat penting dalam proses kesepakatan ini, karena pengusaha merupakan ujung tombak dari kebijakan yang nantinya diterapkan. Pemerintah melibatkan pengusaha dalam pelaksanaan diplomasinya terhadap Uni Eropa. Pelibatan pengusaha dapat membantu pemerintah Indonesia dalam meyakinkan Uni Eropa bahwa Indonesia telah siap bergabung dalam kerjasama tersebut.
Copyrights © 2016