JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 1 (2019)

ANALISIS PROMOSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI PEMERINTAH KOTA BITUNG (Studi di Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Bitung)

Gerung, Winda Monica (Unknown)
Pioh, Novie (Unknown)
Kimbal, Alfon (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2019

Abstract

Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dipertegas kembali di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 72, menyatakan bahwa promosi Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan proses promosi jabatan Aparatur Sipil Negara oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemerintah Kota Bitung, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi jabatan yang dilakukan berdasarkan senioritas, kualifikasi pendidikan, prestasi kerja, dan tingkat loyalitas sudah dilakukan sesuai aturan, akan tetapi ada kendala-kendala yang mengganjal terhadap pelaksanaan promosi jabatan oleh karena faktor hubungan kedekatan, keluarga, golongan, suku, agama, ras, kesenangan, dan faktor-faktor lainnya. Prosedur Promosi jabatan, secara umum dapat disimpulkan berjalan dengan baik. Dimana dapat dilihat bahwa transparansi prosedur dan juga waktu pelaksanaa promosi jabatan diketahui oleh Aparatur Sipil Negara, meskipun terkadang juga tidak diketahui oleh sebagian Aparatur Sipil Negara hal ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau pemberitahuan secara resmi sehingga kenyataan yang ada, promosi jabatan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Hal ini tentu tidak sehat dalam pelaksanaan promosi jabatan yang pada akhirnya tingkat efektifitas dan efisiensi pelaksanaan promosi jabatan belum sepenunhya optimalKata Kunci : Promosi Jabatan, Aparatur Sipil Negara.

Copyrights © 2019