Literasi Hukum
Vol 3, No 1 (2019): Literasi Hukum

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Ika Setyorini (Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan tentang pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, penguatan itu terlihat dari semakin berkurangnya kewenangan dekonsentrasi yang dimiliki oleh pemerintah didaerah. Penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam bidang desentralisasi dapat dilihat dari semakin banyaknya urusan yang diserahkan kepada daerah sebagai daerah otonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif.  Dengan tulisan ini diharapan dapat memperkuat suatu masalah kewenangan yang ada pada pemerintah daerah pasca amandemen UUD 1945. Dari hasil studi yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kewenangan pemerintah daerah pasca amandemen disamping secara tegas diatur dalam UUD 1945 juga diperkuat dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...