Prosiding Seminar Nasional Pakar
Prosiding Seminar Nasional Pakar 2019 buku II

RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK

Biner Sihotang (Unknown)
Elsi Kartika Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Risiko yang sering terjadi dalam usaha perbankan pada umumnya adalah risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Faktor penyebab risiko kredit bermasalah antara lain kesalahan penggunaan kredit, manajemen pengggunaan kredit yang buruk, serta kondisi perekonomian yang mempengaruhi iklim usaha sehingga terjadi wanpretasi pada debitur. Akibat krisis terhadap sektor perkreditan besarnya Non Performing Loan (NPL) pada bank menimbulkan alternatif baru dalam menurunkan NPL dengan melakukan Restrukturisasi Kredit.Metode penelitian ini yang digunakan adalah Normatif, dengan penelitian deskriptif analitis.Restrukturisasi Kredit upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2015 dan PBI Nomor 14/15/PBI/2012. Keuntungan restrukturisasi kredit bagi bank adalah dengan selamatnya usaha debitur yang direstrukturisasi maka nilai NPL Bank dapat berkurang serta CKPN yang seharusnya dianggarkan untuk potensi kredit bermasalah dapat terselamatkan dan dapat digunakan untuk pembiayaan lainnya.

Copyrights © 2019