cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen" : 15 Documents clear
PEDOFILIA SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Mokale, Junita
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, secara tegas menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan ibunya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar. Anak berhak atas perlindungan-­perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Dalam realitas ternyata jangan melindungi, malah anak sering dijadikan objek kejahatan, khususnya kejahatan seksual. Salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan pedofilia. Pedofilia adalah manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Kata Kunci : Pedofilia
PERLINDUNGAN HAK TERPIDANA DALAM UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI Mansay, Fildo M. S. A
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rana hukum yang berlaku di Indonesia dapat di lihat dari segi-segi masyarakat yang sedang mencari keadilan untuk dapat menyelesaikan suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan dalam suatu negara hukum (rechstaats), kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif. Dalam hal ini kenyataannya banyak terjadi putusan-putusan hakim yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan tidak sesuai dengan aturan norma-norma hukum yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga banyak terjadi pelanggaran terhadap hak terpidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Hal ini bukan hanya menyangkut putusan hakim tetapi juga menyangkut dakwaan yang terjadi dalam pengadilan dimana putusan hakim banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran sehingga banyak terjadi hal upaya hukum khususnya dalam upaya hukum luar biasa yaitu PK (Peninjauan Kembali).  Metode ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakansalah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).  Hasil penelitian menunjukkan: 1. Perlindungan hak terhadap pelaku tindak pidana merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah terutama bagi para penegak hukum di Indonesia. Tetapi sesungguhnya hak-hak dari para pelaku tindak pidana tidak akan pernah hilang selain undang-undang menentukan lain. Hak-hak terpidana yang dilindungi disini yaitu hak preventif dan hak substansif. Dalam substansi upaya hukum PK berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa. 2. Solusi yang harus ditempuh oleh seorang Jaksa Mengajukan Permohonan PK dengan dasar yang termuat dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, akan tetapi dalam  KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa Jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Jaksa berhak mengajukan PK.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perlindungan hak terpidana dalam mengajukan PK yang telah diatur dalam pasal 263 ayat (1) yang berhak dalam mengajukan Peninjauan Kembali yaitu terpidana ataupun ahli warisnya. Solusi  atas dasar alasan seorang Jaksa Penuntut Umum memang sudah diatur dalam KUHAP. Kata kunci: Perlindungan, hak terpidana
RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTERNYA Bawole, Grace Yurico
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENAHANAN OLEH PENYIDIK KEPADA PENUNTUT UMUM Pinontoan, Melky R
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 butir 21 KUHAP menyebutkan bahwa: ?Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini?. Penahanan bukan hanya wewenang yang dimiliki penyidik saja, tapi meliputi wewenang yang diberikan undang-undang kepada semua instansi dan tingkat peradilan. Syarat penahanan berbeda dengan syarat penangkapan. Perbedaan itu dalam hal bukti. Pada penangkapan, syarat bukti ini didasarkan pada ?bukti permulaan yang cukup?. Sedang pada penahanan, didasarkan pada bukti yang cukup. Dengan demikian syarat bukti dalam penahanan lebih tinggi kualitasnya daripada tindakan penangkapan.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode pendekatan yuridis normatif dan dapat disimpulkan Pertama, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Berdasarkan pasal 20 KUHAP, penahanan yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim bertujuan: untuk kepentingan penyidikan; untuk kepentingan penuntutan; untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan. Kedua, penahanan dilakukan dengan surat perintah penahanan berdasarkan alasan Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa. Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh penyidik/polisi dan jaksa penuntut umum, sedangkan surat penetapan penahanan dikeluarkan oleh hakim pengadilan. Kata Kunci: Penahanan, penyidik
GANTI KERUGIAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN AKIBAT PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Rawung, Justitia E. C
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan bagaimana ganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1.Perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, yaitu memasukan dan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam lingkungan hidup, melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. 2. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan dilakukan dengan cara yaitu setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Kata kunci: Ganti kerugian, lingkungan hidup.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA Namangge, Rusmadi W
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kelalaian atau kealpaan (culpa) merupakan perbuatan seseorang yang dilakukan atas dasar ketidak hati-hatian dari pelaku yang seharusnya dapat menduga bahwa akan menimbulkan akibat. Kelalaian terjadi dalam setiap aktivias sehari-hari yang kita lakukan. Kelalaian pengendara dalam mengendarakan kendaraan bermotor sering terjadi baik kelalaian yang disebabkan kekurang hati-hatian atau perhatian, maupun kelalaian akibat telah mengkonsumsi narkoba atau minuman beralkohol. Dari sekian banyak kasus Kelalaian pengendara tersebut sebagian mengakibatkan matinya orang, seperti yang terjadi ditugu tani dimana mobil yang dikendarai apriani menabrak para pejalan kaki dan akibatnya beberapa pejalan kaki tersebut sebagian meninggal dunia. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari pertanggungjawaban pengendara, oleh karena itu pengendara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita bahkan tanggung jawab pidana yaitu ganti rugi dan pidana penjara. Penyelesaian perkara tersebut tidak lepas dari tagging jawab penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim sebagai alat perlengkapan hukum untuk menyelesaikan perkara ini, mulai dari tindakan penyelidikan sampai dengan eksekusi terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang tersebut. Kata kunci: Pengendara, matinya orang
PENEGAKKAN HAK CIPTA DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN DI INDONESIA Turyandoko, Yohanes Ari
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali suku bangsa, yang didalamnya terdapat berbagai macam bahasa, lagu daerah, tari-tarian daerah, maupun hasil kerajinan khas daerah, yang merupakan potensi dan kekayaan yang dimiliki oleh negara kita. Segala kekayaan tersebut sebenarnya merupakan hak kita yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap orang melebihi apapun. Tidak boleh ada negara lain yang meniru dan mengklaim bahwa hal tersebut adalah milik dan kepunyaan mereka. Hasil karya yang memang benar-benar orisinil berasal dari olah pikir seseorang atau kelompok tanpa adanya tindakan meniru hasil karya yang sudah ada, yang merupakan hak milik orang lain. Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 bab XIII. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta yang terjadi di Indonesia serta pemberlakuan sanksi- sanksi terhadap para pelaku Pelanggaran Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode panelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta, sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum tersier seperti kamus hukum, digunakan untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan judul pembahasan karya tulis ini. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta masih banyak terjadi dan semakin meluas di kalangan masyarakat, seperti pelanggaran hak cipta terhadap musik dan lagu, film bahkan kebudayaan. 2. Peraturan mengenai hak cipta memang sudah ada yaitu UU No 19 Tahun 2002, akan tetapi dapat kita nilai bersama bahwa hukum positif ini juga masih lemah karena hanya sebuah fornalitas berupa goresan diatas kertas. Kata kunci: Hak cipta, pembajakan.
PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN YURISDIKSI TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA DAN DI AFRIKA SELATAN Bawole, Herlyanty Yuliana Anggraeny
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar pengaturan yurisdiksi kriminal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality. Sedangkan Pengaturan yurisdiksi kriminal terhadap tindak pidana siber di Afrika Selatan terdapat dalam Act no.25 of 2002 tentang Electronic Communication and Transaction Act, 2002 yang menganut prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 yakni prinsip territorial subyektif, prinsip territorial obyektif, prinsip ekstra terirotial, prinsip nasional, prinsip bendera negara kapal, dan prinsip pesawat negara terdaftar. Pengaturan yurisdiksi kriminal dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik relatif singkat dan padat sehingga dalam implementasinya diperlukan penafsiran-penafsiran dan pengempangan terhadap prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hukum internasional publik dan teori locus delicti dalam hukum pidana. Oleh karena itu, perlu adanya perluasan prinsip untuk meminimalisir dan menanggulangi berbagai tindak pidana siber yang semakin marak terjadi di Indonesia, seperti halnya Afrika Selatan yang memperluas prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 untuk menentukan hukum negara mana yang harus digunakan jika melibatkan dua negara dalam tindak pidana siber dan perlu adanya upaya konsultasi antara dua negara tersebut agar tidak terjadi duplikasi permintaan yurisdiksi.
KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA Arini, Resti
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya semakin mudah saja terjadi tetapi sangat sulit untuk diketahui. Kekerasan psikis yang sering terjadi dalam rumah tangga sering kali dianggap sekedar “bumbu” perkawinan bahkan dianggap biasa saja sehingga pihak luar tidak pantas mencampurinya, padahal dari kekerasan psikis tersebut itulah dapat berkembang menjadi kekerasan lainnya.  Kekerasan psikis KDRT merupakan suatu tindakan melawan hukum yang    mana terhadap pelakunya sudah sepantasnya dikenai sanksi pidana. Selain merupakan suatu tindakan melawan hukum, juga merupakan suatu    pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, persoalan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dahulu hanya sekedar persoalan keluarga sekarang telah berubah menjadi persoalan hukum dan siapa saja boleh mengadukan kepada aparat penegak hukum atas kasus-kasus kekerasan psikis tanpa perlu takut dianggap sebagai upaya mencampuri keluarga lain. Kata kunci: Kekerasan psikis, rumah tangga
PERSIDANGAN TANPA KEHADIRAN TERDAKWA (IN ABSENTIA) Miu, Adytia Pramana
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membicarakan pembangunan hukum, termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System). Perlu semakin dimantapkan peran dan kedudukan penegakan hukum supaya terwujud peningkatan kemampuan dan kewibawaannya. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan pencegahan maupun usaha pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Peradilan In Absentia adalah contoh praktek hukum yang potensial melahirkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak tersangka atau terdakwa menjadi terhempas dan hilang. Dan semuanya itu merupakan hilangnya indepedensi penegak hukum dan adanya kelompok kepentingan yang mengintervensi kekuasaan yudikatif. Di sinilah muncul dilema untuk memilih praktek In Absentia yang menghilangkan hak-hak tersangka atau terdakwa, atau untuk melindungi hak-hak asasi tersangka atau terdakwa.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Peradilan yang tidak dihadiri terdakwa telah ada dasar  pengaturan  dalam Hukum Pidana  yakni terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana  yaitu dalam Pasal 196 ayat (1) dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2)., sehingga peradilan pidana dapat dilasungsungkan sekalipun tidak hadirnya terdawa asalkan telah dilakukan pemanggilan terlebih dahulu bagi terdakwa secara sah menurut hukum yang berlaku. 2. Untuk mencapai suatu putusan yang adil (substansial justice), Hakim yang memimpin jalannya persidangan haruslah melalui suatu proses yaitu berupa tahap-tahap persidangan secara adil pula (prosedural justice). Kata kunci: Persidangan, terdakwa

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue