cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen" : 9 Documents clear
PENERAPAN PASAL 242 KUHPIDANA TERHADAP PEMBERIAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH Mamuaja, Justino Armando
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak zaman dahulu kala sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk oleh masyarakat, dan sampai saat ini sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, baik oleh dirinya sendiri atau kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipandang sebagai tindak pidana, yang oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang tersedia untuk menyusun pembahasan yakni menggunakan analisis normatif untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum berkaitan dengan permasalahan yang ada dan pembahasannya serta penyusunan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana cakupan pengertian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana penerapan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Pertama, dapat dikatakan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar yang diberikan secara lisan ataupun dengan tulisan yang diberikan secara sendiri atau oleh kuasanya atau wakil yang disertai dengan sumpah yang diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan, menurut agama masing-masing. Kedua, untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar orang tersebut dapat dijatuhi hukuman, maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur pasal. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar sehingga dalam penerapan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu, dijatuhi hukuman.
PERTANGGUNGJAWABAN KODE ETIK HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA Bawangun, Adhoni
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana azas-azas umum peradilan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai benteng terakhir pencari keadilan dan bagaimana tanggung jawab Hakim jika kode etik Hakim telah dilanggar bisa mempengaruhi putusan hakim. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Kode etik profesi hakim adalah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai hakim. 2. Semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini mengandung arti, bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan. Kata kunci: Kode etik, Hakim
PRINSIP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN Mewengkang, Elisabeth
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengkalisikasikan tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta pertanggung jawaban kepidanaan (penutupan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ataupenempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.) serta secra umum yaitu pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha ataupun terhadap atasan yang memberikan perintah. 2. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mengenai upaya penyelesaian sengketa baik di dalam atau pun di luar pengadilan. Kata kunci: Perusahaan, Pencemaran
KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK–HAK ANAK Tombeng, Yanti
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan fisik di Indonesia dan apa efek kekerasan pada anak serta upaya pemulihan pada korban tindak kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Menyangkut kekerasan fisik dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351-355, Pasal 338-341, Pasal 229, Pasal 347, Pasal 269, Pasal 297, Pasal 330-332 dan Pasal 301. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dapat dilihat melalui beberapa perundang-undangan selain yang telah disebutkan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 59, Pasal 64, Pasal 69, Pasal 80-82. 2. Upaya yang dilakukan terhadap pemulihan pada Anak Korban Kekerasan Fisik, dapat berupa tindakan langsung yang membawa korban kepada instansi kesehatan yang terkait. Juga untuk menjaga dampak trauma si anak sebagai korban anak bias dibawa ke tempat rehabilitasi dan dilindungi secara khusus. Pemulihan yang dilakukan sering kali datang dari organisasi-organisasi masyarakat atau lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Dalam prakteknya, penanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat agar ikut aktif dalam menangani permasalahan anak. Pelaksanaan model pertolongan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui prosedur atau proses Identifikasi, Investigasi, Intervensi dan Terminasi. Kata kunci: Kekerasan fisik, Hak-hak anak.
PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PREKURSOR DI KALANGAN KORPORASI Hamzah, Ayu
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan prekursor di kalangan korporasi dan serta jenis pidana yang digunakan dalam menangani masalah tindak pidana penyalahgunaan prekursor khususnya di kalangan korporasi. Pertama, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan prekursor di kalangan korporasi yaitu: faktor geografi posisi silang, faktor demografi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor penegak hukum, dan faktor iptek. Kedua, jenis pidana yang digunakan dalam menangani masalah tindak pidana penyalahgunaan prekursor khususnya di kalangan korporasi yaitu baru diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap, dan telah menjadi ancaman yang sangat serius yang dapat menimbulkan gangguan bagi kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, serta kejahatan internasional. Pengenaan sanksi denda kepada korporasi memerlukan pertimbangan dari berbagai aspeknya. Umumnya pengadilan di negara-negara common law sebelum menjatuhkan pidana denda kepada korporasi, akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan size dan public profile dari korporasinya; tingkat kekuatan korporasi itu dalam pasar (market power); ada atau tidak pertentangan yang merugikan yang mungkin timbul di masyarakat; apakah budaya hukum dari korporasi yang bersangkutan menunjukkan kepatuhannya pada hukum; dan adanya pencegahan untuk meminimalisasi akibat penjatuhan hukumannya. Kata kunci: Prekursor, Korporasi
TUGAS DAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Nur, Gusnafily Hi Muhammad
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tugas dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan perbuatan pencucian uang di Indonesia serta apa saja perbuatan melawan hukum yang di kategorikan sebagai kegiatan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Maraknya pencucian uang yang semakin canggih, maka Negara Indonesia langsung mendirikan Lembaga yang di namai PPATK “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan” sebagai Lembaga Independen yang menganalisis Transaksi-transaksi Mencurigakan. 2. Pemerintah Indonesia membangun rezim anti Money Laundering sehubungan dengan maraknya money laundering lewat Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah di revisi menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun Undang-Undang ini telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang ini juga memberikan definisi mengenai Tindak Pidana Pencucian Aktif dan Tindak Pidana Pencucian Pasif. 3. Pendapatan atau Kekayaan yang ‘dicuci’ tersebut biasa berupa uang atau barang yang diperoleh dari Kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyuludupan tenaga kerja, penyuludupan imigran, penyuludupan barang, perbankan, perdagangan budak / wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, dan kejahatan serius lainnya. Kata kunci: Pemberantasan, Pencucian uang.
TATA CARA PENYITAAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Aruan, Ukkap Marolop
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik dan bagaimana tata cara penyitaan barang bukti di luar daerah hukum penyidik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pemnelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Tata cara penyitaan barang bukti Tindak Pidana menurut KUHAP dapat dilakukan dengan penyitaan biasa, penyitaan dengan bentuk dan prosedur biasa inilah merupakan aturan umum penyitaan, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, penyitaan tidak langsung, penyitaan terhadap surat atau tulisan lain. 2. Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu pada hakekatnya merupakan dua macam upaya paksa yang dalam praktik hukum pada umumnya selalu mempunyai kepentingan yang sama yaitu untuk kepentingan pembuktian dan kedua macam upaya paksa tindakan penyitaan dan penggeledahan itu dapat diibaratkan sebagai saudara kembar yang selalu berjalan berdampingan, sehingga penyitaan diluar daerah hukum penyidik dapat dilakukan sebagai berikut : Penyidik yang bersangkutan dapat melakukan sendiri dan Penyitaan dilakukan dengan jalan minta bantuan. Kata kunci: Penyitaan, Barang Bukti.
ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN MODERN Rondonuwu, Diana Esther
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah perspektif Ilmu Hukum sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan Modern. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkembangan ilmu hukum saat ini mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga setiap sarjana hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya. 2. Ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern. Oleh sebab itu ilmu hukum harus kembali dalam konsep yang utama sebagai ilmu hukum yang murni. Kata kunci: Ilmu hukum, Pengetahuan modern.
TOLOK UKUR PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI Paruntu, David Daniel
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana proses penegakkan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dapat diklasifikasikan ke dalam suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya. Sementara itu gratifikasi yang bukan tindak pidana harus memenuhi beberapa syarat yaitu: Penerima gratifikasi melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); Dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah gratifikasi diterima; Ditetapkan paling lambat 30 hari terhitung sejak menerima laporan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah milik penerima atau milik negara; Penetapan dilakukan oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 2. Penanganan kasus korupsi perlu penanganan yang khusus, sehingga proses penyelidikan hingga proses penuntutanpun hanya terdapat satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan itu yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan untuk proses selanjutnya yaitu proses dalam sidang pengadilan hingga penjatuhan pidana (vonis) adalah menjadi tugas dari hakim. Dalam sistem pembuktian kasus korupsi dikenal suatu sistem pembuktian terbalik, namun hanya dapat diterapkan terhadap delik yang berkenaan dengan gratifikasi yang berkaitan dengan suap, dengan nilai gratifikasi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Untuk gratifikasi yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) maka pembuktian bahwa gratifikasi atau hadiah tersebut adalah suap dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata kunci: Tolok ukur, Gratifikasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue