cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen" : 20 Documents clear
PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MANADO MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Limpele, Mariane Mogot
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan bangunan pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado dan apa kendala-kendala yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan bangunan pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada aspek hukum di lapangan dikaitkan dengan aturan yang berlaku dan disimpulkan: 1. PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., yang selanjutnya disebutkan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado. Dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah, BTN melakukan analisis kredit dengan menggunakan metode analisis 5C atau The Five C’s analysis dalam memutuskan apakah kredit yang diajukan oleh pemohon diterima atau ditolak, yaitu: 1) Character, 2) Capacity, 3) Capital, 4) Collateral, 5) Condition of economy agar tidak terjadi kredit macet. 2. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah terjadinya wanprestasi, timbulnya kredit macet yang mengakibatkan cidera janji. Dalam menghadapi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan, pihak kreditur melakukan upaya penyelesaian dengan cara eksekusi pelelangan hak tanggungan. Kata kunci: Perjanjian kredit, jaminan, hak milik atas tanah dan bangunan
KAJIAN HUKUM HAK ATAS TANAH TANPA SERTIFIKAT YANG DIDUDUKI SESEORANG MENURUT PASAL 1963 KUHPERDATA Lempoy, Putri Gracia
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat menurut pasal 1963 KUHPerdata dan bagaimana hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 KUHPerdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun. 2. Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu. Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah. Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Kata kunci: Ha atas tanah, tanpa sertifikat,
KAJIAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Kalengkongan, Stevania Bella
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Indonesia dan bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem hukum pidana adat telah ada sebelum hukum pidana diberlakukan dan masih tetap ada di Indonesia. Sistem hukum pidana ada berpatokan dari hukum adat yang ada di masing-masing wilayah hukum di Indonesia. Hukum Pidana adat satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan dan persamaan, dimana sesuai dengan pengaturan adatnya masing-masing atau sesuai dengan kebiasaan dari daerahnya masing-masing. 2. Secara materil Hukum Pidana Adat telah diterapkan dan dituangkan dalam peraturan tertulis yakni Perundang-undangan dilihat dari Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951. Namun, secara formil Hukum pidana adat belum diatur dalam suatu aturan yang baku, dimana tatacara beracaranya belum diatur dalam hukum positif Indonesia dan secara formal tidak diakui atau tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981. Kata kunci: Hukum pidana,  adat, sistem hukum
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN AKIBAT PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL MENURUT KUHP PASAL 351 Polihu, Raskita Mardatila
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan oleh minuman berakohol dan bagaimana pertanggungan jawab pidana pelaku tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh minuman berakohol menurut Pasal 351 KUHP.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan mentode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh bisa mengakibatkan terjadinya Gangguan Mental Organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan dan berprilaku. Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan prilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. 2. Mabuk termasuk klasifikasi tindakan pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP tentang “Pelanggaran”. Dengan terklasifikasinya perbuatan mabuk dalam tindakan pelanggaran maka sanksi yang diancamkan hanyalah berupa sanksi kurungan ataupun sanksi denda. Namun apabila, tindakan penyalahgunaan minuman beralkohol atau minuman keras ini sudah disertai dengan tindak pidana yang berupa penganiayaan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaabannya melalui Pasal 351 KUHP.  Keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal  tentang Pelanggaran dalam Buku III KUHP. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Kata kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Minuman Beralkohol
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI Hutapea, Josua D. W.
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Jaksa dalam pemeriksaan perkara pidana dan bagaimana pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1.Tugas dan wewenang jaksa dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adalah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta melakukan pengawasan terhadap pelepasan bersyarat serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi. 2.Pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, pada dasarnya sama dengan pemeriksaan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHAP. Namun pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan khusus dalam hal pembuktian, karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menganut pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Di mana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan jaksa selaku penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Kata kunci: Tugas dan wewenang, Jaksa, Korupsi
PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SITUASI PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 Turlel, Anastasya Y.
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Perlindungan terhadap Penduduk Sipil dalam Situasi Perang menurut Konvensi Jenewa tahun 1949 dan apa saja Bentuk Tindakan Pelanggaran Terhadap Penduduk Sipil menurut Konvensi Jenewa tahun 1949, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan dalam Konvensi Jenewa IV  tentang perlindungan penduduk sipil pada waktu perang, ditujukan agar negara-negara dapat memperhatikan orang-orang yang wajib dilindungi berupa perlindungan umum dan perlindungan khusus. Kemudian, beberapa kelompok orang sipil yang dilindungi yaitu orang asing diwilayah pendudukan, orang yang tinggal di wilayah pendudukan, dan perlindungan interniran. 2. Pelaksanaan Konvensi Jenewa 1949 sebagai sumber hukum bagi negara yang berperang harus memahami ketentuan yang terdapat di dalamnya termasuk bentuk tindakan pelanggaran yang terdapat dalam konvensi ini seperti pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, deportasi atau pemindahan penduduk, memaksa seseorang yang dilindungi untuk bertugass dalam angkatan bersenjata, menyandera serta perampasan harta benda tanpa pembenaran yang dilakukan secara semena-mena. Kata kunci: Konvensi Jenewa, penduduk sipil
KEABSAHAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI PADA PERKARA PIDANA Eato, Yurina Ningsi
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah pada perkara pidana dan bagaimana penerapan alat bukti dan barang bukti yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP mengatur perihal alat bukti dan barang bukti, tetapi tidak diberikan rincian dan penjelasannya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti. Atas dasar itulah diberlakukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2009 yang menentukan persyaratan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara mengenai barang bukti secara ilmiah guna mencapai barang bukti yang sah. 2. Penerapan alat bukti demonstratif dalam proses pembuktian di sidang pengadilan lebih banyak dilakukan dengan melibatkan para saksi ahli yaitu berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan ahli. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai bukti bersalah dan terbukti bersalahnya terdakwa. Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. Barang bukti yang sah adalah barang bukti yang diperoleh dan memiliki kriteria sebagai barang bukti guna mendukung alat bukti. Kata kunci: Keabsahan, alat bukti, barang bukti, pidana.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Waani, Elisa Debora
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pembuat akta tanah yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pembuat akta tanah yakni membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1997 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah Pasal 2. Pejabat lain yang dalam hal ini yakni Notaris. Berwenang dalam semua perbuatan yang berkaitan dengan pertanahan dalam bentuk akta Otentik dan di bawah tangan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh undang-undang maupun yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 15. 2. Kekuatan Hukum dari sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yakni sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) yang membuktikan bahwa pembuktian kekuatan hukum sertifikat tanah bersistem negatif tidak murni. Kata kunci: Kekuatan hokum, sertifikat, tanah, pejabat yang berwenang
PERAN KOMITE PALANG MERAH INTERNASIONAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949 Albuchari, Cut N. C.
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Internasional dalam Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana peran Komite Palang Merah Internasional dalam mengatasi Kejahatan terhadap Kemanusiaan berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komite Palang Merah Internasional telah membantu terbentuknya sumber hukum Humaniter Internasional dengan memprakarsai terbentuknya konvensi-konvensi yang berarti secara langsung telah membantu penyempurnaan Hukum Humaniter Internasional itu sendiri. Dengan berbagai andil yang dilakukan  Komite Palang Merah Internasional menjadikannya sebagai Subjek Hukum Internasional yang secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional sebagai otorita pengawas dan promotor dalam upaya penguatan Hukum Humaniter Internasional agar tetap ditaati dan diimplementasikan dalam situasi konflik dan perang. 2. Sebagai promotor Hukum Humaniter Internasional Komite Palang Merah Internasional telah membuktikannya dengan membawa mandat mulianya dalam upaya mengatasi kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan terjun langsung ke tempat-tempat terjadinya konflik. Kata kunci: Peran, Palang Merah Internasional, Hukum Humaniter Internasional
KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Manope, Indra Janli
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti surat elektronik dalam pembuktian perkara pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Fungsi alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan mempertebal keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa. Alat bukti juga dapat digunakan oleh hakim sebagai unsur yang memberatkan atau meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. 2.          Kedudukan alat bukti surat elektronik dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam pemeriksaan tindak pidana khusus di luar KUHP yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme sebagai alat bukti yang sah sejajar dengan alat bukti yangs ah dalam Pasal 184 KUHAP. Kata kunci: Kekuatan alat bukti, surat, elektronik, pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue