cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen" : 20 Documents clear
KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN YANG TELAH DIPUTUS KARENA PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Matheos, Supratman
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan melakukan perceraian bagi suami istri dan bagaimana kedudukan harta benda dalam perkawinan yang telah diputus karena perceraian menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara hukum untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri, dan yang dapat dijadikan alasan perceraian dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan, meninggalkan yang lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain, mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugasnya atau kewajibannya sebagai suami isteri, antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. 2. Kedudukan Harta benda/harta bersama suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata (BW), Undang-Undang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. KUHPerdata menganut asas percampuran bulat atau harta persatuan perkawinan dan tidak mengenal harta bawaan. Harta persatuan menjadi harta kekayaan bersama dan bila terjadi perceraian meskipun baru menikah satu bulan, harta persatuan ini harus dibagi dua.Kata kunci: Kedudukan Harta benda, Perkawinan, Perceraian.
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN FILM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Poiyo, Masyita
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana pengaturan hukum dalam melindungi produser film terhadap hak cipta pembajakan film dan bagaimana penegakan hukum tentang hak cipta pembajakan film berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum adalah satu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat respresif  yang lisan maupun yang tertulis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi. Dengan kata lain dikatakan perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi itu. Konsep hukum memberikan suatu keadilan, kepastian, dan manfaat. Pengaturan spesifik mengenai pembajakan film telah diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. 2. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsi norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara, Proses penegakan sengketa hak cipta pembajakan film adalah dapat melalui jalur pidana dan polisi menerapkan sanksi pidana.Kata kunci: Kajian yuridis, tindak pidana, pembajakan film, hak cipta.
SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sigar, Kevin
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakukan sanksi adminstrasi dalam pelanggaran Izin lingkungan dan bagaimana sistem sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan izin lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi Administrasi memiliki 2 (dua) sifat yaitu bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Tindak pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan lingkungan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Pasal 76 ayat (1) UUPPLH) dan dapat dikenakan sanksi administrasi (Pasal 76 ayat (2) UUPPLH). 2. Pemberlakuan sanksi pidana pada pelanggaran izin lingkungan sebagaimana yang ada dalam ketentuan pidana dalam undang-undang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terkait dengan izin lingkungan diatur dalam Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH, sebagaimana sanksi administrasi telah ditempuh terlebih dahulu.Kata kunci: Sanksi Pidana,  Penyalahgunaan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA LEMBAGA KEUANGAN BANK (STUDI PENELITIAN PT. BANK SULUT-GO) Senduk, Diva Gideon
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Disebut Juga PT. Bank SulutGo dan apa Sanksi Akibat Terlambat Menyampaikan Laporan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Disebut Juga PT. Bank SulutGo. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Anti Pencucian Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Disebut Juga PT. Bank SulutGo, memiliki tujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap ketentuan-ketentuan khususnya dibidang Pencucian Uang dan pencegahan terhadap Pendanaan Terorisme agar sistim yang ada tidak digunakan sebagai sarana atau prasarana kejahatan Pecucian Uang dan Pendanaan Terorisme , serta penataan dan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada PT. Bank SulutGo, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.01/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan, dan Surat Ederan Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor : 32/SEOJK.03/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor perbankan. 2. Penerapan program Anti Pencucian  Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) pada PT.  Bank SulutGo sampai saat ini berjalan dengan baik, karena tidak pernah terjadi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada PT. Bank SulutGo, dan  dengan di revisinya buku pedoman perusahaan APU dan PPT diharapkan telah memenuhi/mewujudkan keinginan Otoritas dan Pemerintah untuk mencegah pencucian uang  (money laundering) dan terorisme serta dapat membantu Lembaga/Pejabat/Petugas PT. Bank SulutGo dalam menyampaikan Laporan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam pelaksanaan program APU dan PPT.Kata kunci: Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan, Terorisme,  Lembaga Keuangan Bank.
KAJIAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 359 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN SESEORANG Suryanto, Qalby R.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 359 KUHP sehingga orang yang karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana dan bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kelalaian yang telah menyebabkan kematian seseorang itu diberhentikan dan tidak dilanjutkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Pasal 359 KUHP terhadap tindak pidana kelalaian / kealpaan yang telah menyebabkan kematian tersebut belum lah sesuai sebagaimana yang telah diatur. Seperti pada kasus kealpaan diatas dengan nama tersangka Rijali Weken yang tidak dilanjutkan dan malah berhenti pada saat tahap penyidikan dikarenakan orang tua korban telah iklas atas kejadian yang terjadi. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Delik Biasa dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengenai wewenang melakukan penghentian penyidikan. Jadi walaupun keluarga atau pihak korban  telah mencabut laporan atau pun telah mengiklaskan dan memaafkan pelaku atas kejadian tersebut, maka dari pihak penyidik wajib dalam memproses perkara tersebut dan perkara tersebut tetaplah harus dilanjutkan apapun yang terjadi. Terkecuali dengan delik aduan yang mana delik itu hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, sehingga masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 2. Masih terdapatnya kepentingan-kepentingan dari pada pihak Kepolisian. Pihak kepolisian disini tidak melakukan penerapan hukum sebagaimana mestinya. Karena salah satu keluarga korban dan salah satu pihak dari penyidik memiliki hubungan kekerabatan yang dekat. Ini jelas telah bertentangan dengan salah satu kepentingan hukum yang wajib di lindungi yaitu kepentingan pribadi yang menyangkut hak hidup / nyawa. Dengan tidak dilanjutkannya perkara ini sama saja penyidik tidak melakukan penerapan hukum sebagaimana mestinya karena telah menyampingkan hak hidup daripada korban, yang mana pelaku tersebut seharusnya wajib di proses sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur. Penyidik sebagai penegak hukum seharusnya menjalankan hukum berdasarkan aturan yang telah di tetapkan, dan tidak seharusnya menyimpang untuk memberhentikan perkara ini.Kata kunci: Penerapan Pasal 359 KUHP, Tindak Pidana Kealpaan, Kematian Seseorang.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU CYBER CRIME YANG MENYEBARKAN ISU SUKU, RAS, AGAMA DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 19 TAHUN 2016 Leuwol, Tessalonicha
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang Isu Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) dan bagaimana Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Cyber Crimeyang Menyebarkan Isu Suku Ras Agama Dan Antar Golongan (Sara) Melalui Sosial Media berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara umum, Penyebaran/penistaan Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) peraturan serta penerapan sanksi pidananya telah jelas didalam pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  Pasal ini terletak pada Buku II dan Bab V tentang ketertiban umum. Penyebaran/penistaan Isu SARA yang dilakukan di situs jejaring sosial diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang No.11 Tahun 2008 J.o pasal 45a ayat (2) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.2. Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau  permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Cyber Crime,  Menyebarkan Isu Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (Sara), Sosial Media.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 Sihotang, Peter Salem
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas yang melakukan Pencemarandi bidang lingkungan hidup menurut UU. No. 32 Tahun 2009 dan Praktek Pertanggungjawaban pidana Pekereja Prseroan Terbatas yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup menurut UU. No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas yang melakukan di bidang lingkungan hidup bahwa pengaturan ini sudah cukup tepat dilakukan bahwa undang-undang ini telah secara tegas mengatur korporasi sebagai subjek menggunakan tindak pidana dengan menyebutkan sebagai badan hukum. Dalam teori pertanngungjawaban pidana yanag digunakan saat ini yaitu dengan menggunakan teori identifikasi, teori pertanggungjawaban pidana pengganti, dan teori pertanggungjawaban ketat menurut undang-undang yang memperkuat peraturan peraturan perundang-undangan korporasi yang berlaku saat ini. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pekerja yang melekukan tindak pidana lingkungan hidup secara bersama-sama dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 459/Pid.B/2008/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 158/Pid/2008/PT.Bdg jo. Ptutusan Mahkamah Agung Nomor 163k/ Pid. Sus/ 2010 adalah Pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dengan dendaRp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) sudah tepat. Akan tetapi jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 116 UUPPLH bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh dan untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada Badan Usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Maka dapat disimpulkan tidak hanya pekerja yang dapat dihukum melainkan maka pengurus maupun badan usaha juga harus menerima hukuman.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pekerja, Perseruan Terbatas, Pencemaran Lingkungan Hidup.
PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Kumolontang, Kifly G.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana dan tanggungjawab pidana dalam bidang lingkungan hidup dan bagaimana sanksi pidana dan pemidanaan dalam tindak pidana bidang lingkungan hidup.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara normatif suatu tindakan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup baik disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh perseorangan atau korporasi, yang merugikan negara, masyarakat, tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (undang-undang) atau sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Sebagaimana di atur dalam UUPPLH, khususnya dan peraturan perundang-undangan yang terkait. 2. Sistem atau ancaman sanksi pidana dan pemidanaan dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam UUPPLH (ketentuan pidana), dengan memperhatikan hirarki Pasal 10 KUHPidana disamping itu menitikberatkan pada pencegahan atau penanggulangan agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga mereka akan mengambil pembelajaran/jera atas dampak perbuatan atau tindak pidana yang mungkin akan dilakukan sebagaimana oleh orang dapat menimbulkan kerugian materiil kepada negara, masyarakat baik langsung atau tidak langsung.Kata kunci: Pemidanaan,  Tindak Pidana, Lingkungan Hidup
PERLINDUNGAN HAK-HAK TAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Butarbutar, Sintong Frans
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan menurut KUHAP dan bagaimana perlindungan hak-hak tahanan dalam proses penyidikan tindak pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian tyuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyidikan dimulai sejak penyidik menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap tersangka sejak tersangka ditangkap, ditahan, digeledah dan dilakukan penyitaan kemudian pemeriksaan saksi, kemudian sampai pada tindakan penyidik untuk menghentikan penyidikan. 2.   Perlindungan hukum terhadap tahanan dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009. Di dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 ditegaskan bahwa polisi harus melindungi tahanan,  harus memberikan pelayanan medis kepada tahanan apabila diperlukan, tidak melakukan  tindakan-tindakan kekerasan terhadap tahanan berupa penyiksaan, tahanan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan tetap, tahanan harus ditahan pada tempat yang telah ditentukan, harus memberitahukan kepada keluarga dan penasehat hukumnya, tahanan berhak untuk mendapatkan perawatan ronahi dam larangan wajib kerja
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016 Wungkana, Pascal David
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dan bagaimana penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dapat terjadi dengan menerapkan teori perbuatan fungsional dan teori identifikasi. Perbuatan personil pengendali korporasi dalam lingkup wewenangnya adalah perbuatan korporasi atau dijadikan perbuatan korporasi. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana berupa kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan alasan pemaaf yang terdapat pada diri personil pengendali korporasi dilimpahkan kepada korporasi. 2. Terhadap korporasi dapat bertanggungjawab secara pidana atas kesalahan “mengetahui atau sepatutnya menduga” dalam suatu tindak pidana pencucian uang Penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam tindak pidana pencucian uang oleh korporasi disinkronkan dengan UU TPPU. Karena pada dasarnya tindak pidana pencucian uang oleh korporasi telah diatur dalam UU TPPU, penanganan tindak pidana pencucian uang, penegak hukum baik penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim dapat mengikuti peraturan dalam undang-undang pencucian uang yang telah ada sebagai hukum pidana khususKata kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana, Pencucian Uang.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue