cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen" : 23 Documents clear
ANALISIS YURIDIS MENGENAI UNSUR MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Kambey, Trifena Julia
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah pengertian kerugian keuangan negara sama dengan kerugian perekonomian Negara dan bagaimana ruang lingkup kerugian perekonomian Negara yang mana dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengertian kerugian perekonomian negara tidak sama dengan pengertian kerugian keuangan negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. Dengan memahami perbedaaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi dapat membantu para  aparat yang berwenang untuk menegakkan keadilan. 2. Ruang lingkup kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi bukan hanya dalam delik selesai, bahkan percobaan melakukan tindak pidana korupsi juga termasuk di dalamnya. Artiannya setiap perbuatan yang berpotensi terjadi kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi juga merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara maka sangat jelas dengan memahami perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara menutup peluang bagi siapa saja yang dengan perbuatannya dapat merugikan perekonomian negara sekalipun tidak merugikan keuangan negara. Perbedaan antara kedua hal ini memang harus dicermati agar supaya dapat membantu stabilisasi negara dari sektor perekonomian.Kata kunci: korupsi; merugikan perekonomian negara;
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN PP NO 99 TAHUN 2012 Wulur, Threisye Elfrida
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan bagaimana implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yaitu berkelakuan baik selama proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan serta telah membayar lunas denda uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 2.Implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia yaitu narapidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu kemudian harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Jika narapidana telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara tetapi tidak ada surat Justice Collaborator yang batas waktu pemberiannya 12 hari kerja, maka narapidana tidak akan mendapatkan remisi. Pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia sesuai dengan konsep hak asasi manusia, dan di satu sisi pemberian remisi patut diberikan karena melihat aspek keadilan. Dengan kata lain, narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi terkait asas keadilan dan kemanusiaan.Kata kunci: Pemberian remisi, narapidana, korupsi
IZIN PIHAK KORBAN SEBAGAI DASAR PENIADAAN PIDANA DI LUAR KUHP Taroreh, Angelica Maureen
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah cakupan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana dalam lapangan hukum pidanadan bagaimanakah kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP dalam lapangan hukum pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alasan-alasan penghapus pidana di luar undang-undang adalah hak mengawasi dan mendidik dari orang tua, wali, guru, terhadap anak-anak mereka dan murid-murid mereka, hak jabatan para dokter, juru obat, bidan dan penyelidik alam, izin pihak korban atau orang yang kepentingannya terlanggar kepada orang yang melanggar dan mewakili urusan orang lain. 2.   Kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar undang-undang hanya merupakan alasan penghapus pidana khusus yang hanya berlaku untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu saja, misalnya kecelakaan kerja dalam latihan atau pertandingan olahraga, izin pemilik atau pihak korban dalam pengrusakan barang, izin pemilik atau pihak korban dalam pencurian barang, izin untuk penganiayaan berkenaan dengan sadisme dan masokhisme untuk kepuasan seksual, izin suami atau istri untuk melakukan perzinahan.Kata kunci: izin korban; peniadaan pidana;
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Rangian, Alfian
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi, yaitu terutama Pasal 12 huruf e, f , g atau h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dapat menyertakan sebagai alternatif Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal-pasal suap menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11), dan/atau pasal-pasal penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) sesuai dengan duduk perkara. 2. Penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar telah dilakukan antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Unit Penanggulangan Pungutan Liar (UPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, juga penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pungutan liar yang  menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Kata kunci: pungutanliar; korupsi;
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DI SULAWESI UTARA Putri, Sri Yulianti Eka
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan apa yang menjadi faktor Perdagangan anak dan Peran Pemerintah Sulawesi Utara dalam menanggulangi trafficking anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang yaitu: Perdagangan anak perempuan dengan tujuan sebagai pembantu rumah tangga, Perdagangan anak perempuan sebagai pekerja di tempat-tempat hiburan atau usaha lain, Perdagangan anak perempuan sebagai pekerja seks, Perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk industry pornografi dengan dalih menjadi model iklan, artis atau penyanyi, Eksploitasi anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai pengedar obat terlarang dengan terlebih dahulu menjadikan korban dalam ketergantungan obat terlarang, Buruh migran, Perempuan yang dikontrak untuk perkawinan guna mendapatkan keturunan, Perdagangan bayi kasus perdagangan bayi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang dilakukan dalam beberapa bentuk antara lain: Penculikan bayi, penculikan ibu yang tengah hamil, mengikat orang tua bayi dengan utang piutang sehingga harus menyerahkan anaknya secara terpaksa, praktik klinik bersalin berselubung Perdagangan anak dengan tujuan dipekerjakan di jerman, Eksploitasi anak sebagai pengemis. 2. Faktor Perdagangan Orang yaitu: a. Faktor Intern: Faktor Individual, Faktor Ekonomi, Faktor Keluarga dan Faktor Pendidikan; dan b. Faktor Ekstern: Faktor Lingkungan dan Faktor Lemahnya Penegakan Hukum. Ada juga faktor-faktor yang lain mempengaruhi dalam kaitannya perdagangan anak di antaranya: a. Faktor Perkawinan Usia Muda; dan b. Faktor Sosial & PerangKata kunci: perdagangan orang;
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA INTERSEPSI (PENYADAPAN) DALAM HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA Jusuf, Virginia Agnes Theresia
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilaklukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terkait dengan Tindak Pidana Intersepsi (penyadapan) dan bagaimana penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan yang melarang dilakukannya tindakan intersepsi (penyadapan) diatur di dalam beberapa Undang-Undang yakni: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Pasal 40); b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Pasal 31); c. Undang-Undang Dasar 1945. D. Pasal 17 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). E. Pasal 302-305 RKUHP. 2. Apabila melihat berbagai ketentuan hukum menyangkut tindakan Intersepsi (penyadapan) pada hakikatnya Penyadapan merupakan tindakan yang dilarang. Terutama bila melihat ketentuan hukum dalam rana hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dasar pelarangan dilakukannya tindakan Penyadapan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak lain karena memang hak untuk berkomunikasi dan bertukar informasi merupakan hak pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini senada dengan tuntuan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas privasi (privacy rights). Namun di sisi lain, tindakan Penyadapan dapat diperbolehkan apabila dilakukan demi  kepentingan penegakan hukum (law enforcement) khususnya terhadap berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) serta berbagai tindak pidana jenis baru yang sulit untuk dideteksi. Dan tentunya tindakan penyadapan dalam rangka penegakan hukum ini hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.Kata kunci: intersepsi; penyadapan; teknologi informasi;
KAJIAN YURIDIS PEMBINAAN ANAK DIDIK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Waworuntu, Veronica M.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon dalam membina anak binaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pembinaan terhadap anak didik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan adalah pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian: pembinaan kesadaran beragama, pembinaa kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan dengan masyarakat dan pembinaan kemandirian meliputi: keterampilan dalam mendukung usaha-usaha mandiri dan keterampilan dalam mendukung usaha industry-industri kecil. Adapula bimbingan dan pembinaan yang dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pada anak didik pemasyarakatan antara lain: kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kualitas intelektual, kualitas sikap dan perilaku, keterampilan, dan kualitas jasmani dan rohani.  Dengan pembinaan ini diharapkan agar anak didik pemasyarakatan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan agar mereka siap kembali ke masyarakat setelah masa pembinaan di LPKA telah selesai dan menjadi warga negara yang baik dan dapat kembali hidup bermasyarakat. 2. Kendala dalam proses pembinaan yaitu jarak yang jauh di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon karena mencakup keseluruhan Sulawesi utara sehingga banyak anak didik yang tidak mendapatkan kunjungan dari orang tua sehingga membuat anak didik itu stress, juga kendala lain seperti faktor Anak Didik Pemasyarakatan sendiri yaitu banyak anak didk yang bermalas-malasan dalam melakukan pembinaan, faktor kedua yaitu sarana dan pra-sarana yang memang terbatas pada LPKA, adapula ator penghambat lain seperti faktor kualitas petugas yang lebih sedikit dibanding anak didik dan juga faktor masyarakatan yang memandang anak didik itu sebelah mata sehingga anak didik sulit bersosialisasi dengan masyarakat.Kata kunci: lembaga pembinaan khusus anak; tomohon;
FUNGSI PIDANA DENDA DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Batuwael, Rico Aldiyanto
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana denda dalam perkara pidana dijatuhkan oleh hakim dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan, dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara sehingga menjatuhkan pidana denda. 2. Fungsi pidana denda adalah pidana denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan dibanding dengan jenis pidana lainnya seperti pidana mati atau pidana penjara yang sukar untuk direvisi. Menguntungkan pemerintah, karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan pidana penjara. Tidak mengakibatkan nama terpidana tercela seperti pidana penjara. Pidana denda akan menjadi penghasilan bagi negara, daerah dan kota.Kata kunci: denda; sistem pemidanaan;
PROSEDUR ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981 Manoppo, Cristofer
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hakikat tindak pidana ringan dan jenis-jenis perbuatan yang di kategorikan sebagai Tindak pidana Ringan dan bagaimana Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Polisi sebagai Penyidik menurut KUHAP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakikat tindak pidana ringan adalah tindakan pidana yang bersifat ringan/tidak berbahaya dan diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Kejahatan ringan hanya ada dalam KUHPidana Indonesia dan tidak dapat ditemukan dalam KUHP Belanda. Substansi dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan yang terdapat dalam buku II KUHP adalah sebagai suatu acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 7.500,- termasuk di dalamnya juga jenis-jenis kejahatan ringan (lichie misdrijven). 2. Pengaturan keseluruhan proses beracara pidana pada pokoknya terdiri 4 (empat) tahap yaitu, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini dan juga di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: tindak pidana ringan; penyidik;
PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 MENGENAI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Bawues, Dendri
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT dan bagaimana Implementasi Yuridis perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga khususnya Perempuan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. 2. 2. Kendala-Kendala Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. a. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak kepolisiaan, karena korban merasa malu untuk membuka persoalan rumah tangga kepada pihak lain; b/ b. Apabila perkara sudah ada pengaduan seringkali korban menarik kembali pengaduan dan bermaksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan; c. Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga belum berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan akibat proses pemeriksaan perkara di pihak kepolisianbelum berjalan dengan baik.Kata kunci: perempuan; kekerasan dalam rumah tangga;

Page 1 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue