cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue " Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011" : 5 Documents clear
ANALISIS TERHADAP KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL PONDOK PESANTREN LIRBOYO KEDIRI TENTANG NAFKAH ISTRI YANG DI PENJARA ., Salamun Mustofa
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.278 KB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keputusan Bahsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Tentang Nafkah Istri Yang Dipenjara” sejak awal disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? dan Bagaimana analisis terhadap keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? Data penelitian diperoleh melalui kajian literatur dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yang berangkat dari kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam al-Quran dan al-Hadis| tentang nafkah istri, yang kemudian ditarik kesimpulan mengenai nafkah istri yang dipenjara. Penelitian ini menemukan bahwa keputusan yang terdapat dalam forum bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menjelaskan bahwa tidak wajibnya suami untuk memberikan nafkah kepada istri yang dipenjara, dikarenakan faktor perbuatan itu akan berimbas pada kewajiban istri yang tidak bisa ditunaikan, sehingga kewajiban suami atas nafkah juga tidak wajib dikeluarkan. Analisis hukum Islam yang dilakukan terhadap keputusan tersebut menjelaskan bahwa proses bahtsul masa’il yang terjadi di pondok pesantren Lirboyo telah memenuhi syarat logika Ijtihad yang dikenal dalam hukum Islam.
BATAS KEISTIMEWAAN SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM Fatwa, Ach. Fajruddin
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.512 KB)

Abstract

Hubungan suami istri, atau yang lazim disebut dengan perkawinan, merupakan titik strategis dalam pembangunan masyarakat. Beragam ayat yang terdapat dalam al-Quran menunjukkan betapa kuatnya perhatian Islam terhadap permasalahan ini. Kitab suci yang biasanya diklaim oleh banyak kalangan berisi ayat yang global dan masih mengandung beragam makna yang multi tafsir, membahas hubungan keluarga  dengan bahasa yang jelas, tegas dan ringkas. Problem dualisme makna hampir tidak kita temukan dalam pembahasan ayat keluarga. Walaupun kejelasan makna ayat dapat ditemukan secara langsung dalam al-Qur’an, tidak demikian dengan perkembangan pemikiran yang ada dalam masyarakat. Pelan tapi pasti, dimensi misoginis nampak dalam sikap dan perilaku masyarakat. Seorang suami, dengan menggunakan ayat-ayat tertentu dianggap memiliki keistimewaan mutlak terhadap istrinya. Oleh sebab itu, seorang istri wajib taat, tunduk dan patuh kepada suaminya dengan alasan bahwa tiga sikap itu adalah perintah agama. Penelitian ini dengan menggunakan analisis tafsir ahkam akan berusaha mengkaji ulang doktrin dengan menganalisis ayat yang selama ini digunakan sebagai klaim keistimewaan mutlak seorang suami.
ANALISIS KOMPARASI TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HINDU Wafa, Ahmad Zainul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.716 KB)

Abstract

Penelitian pustaka ini sejak awal didesain untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan hukum Islam dan Hindu tentang larangan pernikahan, serta persamaan dan perbedaannya pada kedua hukum? Hasil penelitian menemukan bahwa hukum Islam mengatur masalah larangan perkawinan yang lebih ditekankan kepada kurun waktu berlakunya larangan tersebut, adakalanya larangan tersebut berlaku untuk selamanya (muabbad), dan adakalanya pula hanya berlaku untuk sementara waktu sampai hal-hal yang menyebabkan pelarangan tersebut berakhir (muwaqqat). Sedangkan dalam hukum Hindu ketentuan larangan pernikahan lebih ditekankan pada subyek atau pelaku hukum itu sendiri. Hal ini dilatar belakangi adanya pembagian fungsi, hak dan tanggung jawab manusia dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sistem warna (Brahmana, Ksatriya, Waisya, dan Sudra) sehingga pelarangan tersebut lebih ditekankan berdasarkan golongan warna. Termasuk dalam larangan untuk selamanya (muabbad) pada hukum Islam adalah pelarangan karena nasab, adanya hubungan musaharah, dan hubungan susuan. Sedangkan larangan sifatnya muwaqqat termasuk di dalamnya larangan pernikahan karena mengumpulkan dua orang bersaudara, terikat oleh hak orang lain, musyrik, wanita yang telah dicerai tiga kali, dan menikahi lebih dari empat orang wanita. Sedangkan dalam Hindu ketentuan berdasarkan golongan ini dibagi menjadi larangan untuk golongan Dwijati (larangan Assapinda dan larangan berdasarkan warna) dan larangan untuk semua golongan (larangan jenis keluarga, kategori wanita, larangan berdasarkan warna). 
IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA (Analisis Penerapan Kaidah Tafsir ‘Amr dan ‘Am) Makinudin, Makinudin .
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.236 KB)

Abstract

Hukum Indonesia menyatakan bahwa ikrar talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, sampai saat ini masih ada umat Islam Indonesia yang tidak percaya tentang keabsahan undang-undang dan dituangkan dalam perundang-undangan, bahkan mereka menganggap bertentangan dengan fiqh (hukum Islam). Oleh karena itu, diperlukan pembahasan terkait dengan hal tersebut melalui kembali kepada al-Qur’an (fain tanaza’tum fi syayin farudduhu ila Allah wa al-Rasul), melalui reinterpretasi dengan pendekatan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Berdasarkan penelitian ini, diketemukan (1) Keharusan adanya alasan dalam perceraian sebagaimana berlaku di Indonesia adalah sesuai dengan kandungan surat al-Nisa’ (4): 34-35 dengan menggunakan petunjuk huruf wawu atf pada dalalat al-tartib (menunjukkan berurutan), bukan li mutlaq al-jam’i atau li al-ma’iyyah  (bersama-sama). Oleh karena itu, suami tidak boleh langsung mengunacapkan kata-kata kepada isterinya “anti taliq”, harus ada alasan dan tahapan-tahapan yang dilalui dalam perceraian; (2) Putusan Mahkamah Nomor 59 K/Ag/1981 (sumber hukum formil) yang mengharuskan ada saksi dalam pengucapan ikrar talak  adalah sesuai dengan kaidah amar pada lafal wa ashhidu dhaway adl dengan menempatkan kaidah pokok amar (perintah) pada wajib dan menggunakan marji (tempat kebali) bukan kepada lafal aw fariquhun, tetapi dikemalikan lafal fatalliquhun. Dalam hal wa ataf disamaka dengan kaidah syarat, sehingga berlaku syarat/ataf kembali kepada seluruh jumlah, tidak hanya pada jumlah (kalimat) yang terakhir; dan (3) Pelaksanaan ikrar talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama adalah sesuai dengan penerapan kaidah tafsir/usul a-fiqh pada kaidah ‘am, yaitu hadhf al-ma’mul yufid al-‘umum (membuang ma’mul, yang berupa obyek maf’ul, dharaf atau keterangan adalah menunjukkan umum) dengan melalukan takhrij al-ma’mul (inventarisasi), tanqih al-ma’mul (seleksi) pada lafal wa aqimu al-shahadah li Allah. Artinya, ma’mul yang dibuang pada lafal tersebut berupa lafal “amam al-qadi”, sebagaimana Fayruzabadi (Tanwir al-Miqbas), al-Samarqandi (Bahr al-‘Ulum) dan al-Nawawi Banten (Tafsir al-Munir), ‘Ali al-Sayis (Tafsir Ayat al-Ahkam), Sayyid Tantawi (al-Tafsir al-Wasit), dan Wahbah al-Zuhayli (Tafsir al-Munir). Dengan dasar-dasar tersebut, pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama adalah sesuai dengan tafsir ahkam atau fiqh (hukum Islam) dengan menggunakan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Artinya, ikrar talak yang tidak dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak pernah terjadi.
PENETAPAN WARIS ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT BATAK DI DESA PORTIBI JULU SUMATERA UTARA Harahap, Radinal Mukhtar
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.678 KB)

Abstract

Kajian tentang waris merupakan kajian yang sangat berlimpah sumbernya dalam hukum Islam, selain ketentuan ayat dan hadist waris terbilang lebih lengkap dibandingkan masalah hukum lainnya. Seluruh buku fiqh klasik maupun kontemporer selalu memasukkan waris sebagai bagian kelengkapan pembahasan. Kajian lapangan berikut ini sudah tentu tidak hanya membahas masalah waris dari perspektif doktrin semata, melainkan juga sikap masyarakat adat portibi Julu Sumatera Utara menyikapi hukum waris Islam sebagai bagian dari ketentuan adat mereka.    Proses penelitian menemukan bahwa bagian waris bagi anak angkat pada masyarakat Batak di desa Portibi Julu ditetapkan ketika pengangkatan anak (mangain) berlangsung. Anak angkat mendapatkan waris sebagaimana anak kandung, baik dalam persoalan jumlah maupun waktu pembagian. Walaupun terkesan menyimpang dari ketentuan hukum Islam, anak angkat menutup (hijab) ahli waris lainnya dalam mewarisi hal ini disebabkan anak angkat telah terputus hak warisnya dari orang tua kandungnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5