cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 1 Documents
Search results for , issue " Vol 9 No 01 (2019): Juni 2019" : 1 Documents clear
ANALISIS KEDUDUKAN ADAT DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN HINDU BESERTA IMPLIKASINYA Ulya, Zakiyatul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 9 No 01 (2019): Juni 2019
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (736.533 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.01.1-23

Abstract

Adat diakui oleh hukum Islam sebagai landasan hukum dengan beberapa persyaratan. Penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan kewarisan Islam yang bersifat qat’iyah al-dilalah dan qat’iyah al-wurud. Akan tetapi, pembagian berdasarkan adat dapat dilakukan dengan kesepakatan ahli waris sebagaimana pasal 183 KHI. Adat dalam agama Hindu diakui sebagai sumber hukum dengan syarat selaras dengan atmavan. Kedudukan adat dalam hukum waris telah dilegalkan pemberlakuannya pada suatu daerah berdasarkan Sloka 40 Bagian 60 Bab 7 Kitab Artastastra. Baik hukum Islam maupun hukum Hindu sama-sama menjadikan adat sebagai landasan dalam penetapan hukum. Penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan oleh agama Islam karena bertentangan dengan dalil syara’. Akan tetapi, dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan ahli waris. Berbeda halnya dengan hukum Islam, hukum Hindu melegalkan pemberlakuan adat pada suatu daerah sebagai hukum kewarisan. Dengan demikian, baik masyarakat Islam maupun Hindu sama-sama berhak memilih untuk menggunakan hukum waris agama atau adat dalam pembagian warisnya, hanya saja dalam Islam disyaratkan adanya kesepakatan ahli waris.

Page 1 of 1 | Total Record : 1