cover
Contact Name
Ikhsan Fatah Yasin
Contact Email
jurnalaldaulah@gmail.com.
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalaldaulah@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
ISSN : 20890109     EISSN : 25030922     DOI : -
Core Subject : Social,
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, dengan memuat kajian-kajian tentang tema hukum dan Perundangan Islam. Jurnal ini terakreditasi pada 1 Desember 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 2/E/KPT/2015.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011" : 5 Documents clear
Politik Negara dalam Pengupahan Buruh di Indonesia M. Ghufron
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (565.73 KB) | DOI: 10.15642/ad.2011.1.2.109-134

Abstract

Abstak: Indonesia, sebuah negara yang sistem ekonominya terhegemoni oleh kapitalisme, kebijakan perindustriannya, lebih khusus lagi tentang sistem perburuhannya, di set up sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin. Upah yang diberikan kepada buruh dianggap sebagai cost (biaya) yang sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan. Bahkan semakin rendah upah semakin baik dimata pengusaha, sebaliknya bila upah terus menggelembung, maka akan mengurangi laba perusahaan. Pemerintah sebenarnya menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dengan menggunakan standar upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, upah buruh yang ditetapkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Minimal (KHM), bukan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga seluruh potensinya habis untuk opportunity cost, tanpa pernah bisa menikmati economic rent. Hukum Islam menjelaskan bahwa pada dasarnya upah (ujrah) adalah salah satu bentuk kompensasi yang besarnya ditentukan oleh jasa atau nilai kerja (produktivitas) itu sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga (ain al-`Amal) yang dicurahkan oleh seorang pekerja, maupun harga produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja. Bahkan besaran upah hendaknya juga dikaitkan dengan hak dasar untuk hidup (hifz al-nafs) secara layak. Upah dalam sistem ekonomi Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu al-Ajr al-Musamma, dan al-Ajr al-Mithli. al-Ajr al-Musamma adalah upah yang sebutkan pada waktu akad dengan ada unsur kerelaan dari kedua belah pihak sedangkan al-Ajr al-al-Misthli adalah upah pengganti ketika dalam keadaan tidak diketahui atau ada paksaan atau penipuan. Kedua macam upah ini dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi disaat berlangsungnya proses pengupahan. Di antaranya, seorang buruh haruslah dijelaskan bentuk kerjanya (job description), batas waktunya (timing), besar gaji/upahnya (take home pay), serta berapa besar tenaga /ketrampilan (skill) harus dikeluarkan.
Mekanisme Suara Terbanyak Bagi Pemilu Legislatif (Studi Siyasah Dusturiyah) Muhakki Muhakki
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.643 KB) | DOI: 10.15642/ad.2011.1.2.135-158

Abstract

Abstrak; Studi ini ingin menjawab tiga permasalahan. Pertama, bagaimana pertimbangan yuridis dalam suara terbanyak?; Kedua, bagaimana implikasi yuridis suara terbanyak dalam Pemilu 2009?; Ketiga, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah tentang mekanisme suara terbanyak?. Metode yang digunakan adalah pure legal, tipe yuridis normatif dengan pendekatan teori siyasah dusturiyah. Hasil temuan: Pertama, bahwa mekanisme nomor urut bertentangan dengan norma-norma atau dengan makna substantif kedaulatan dan persamaan hak bagi rakyat yang terkandung dalam UUD 1945, yang juga dibenarkan oleh prinsip-prinsip Syariat Islam; Kedua, mekanisme suara terbanyak dapat membatalkan sistem nomor urut (Pasal 214 UU 10/2008), suara terbanyak juga berpotensi memutus mata rantai oligarki, jual beli nomor urut dalam tubuh partai politik, membuka ruang ekspresi politik bagi warga negara, dan mendorong terjadinya pola hubungan timbal balik antara anggota legislatif dengan konstituenya, serta dapat meningkatkan kualitas keterwakilan anggota parlemen; Ketiga, mekanisme suara terbanyak memiliki efek positif yang lebih luas bukan orang perorangan ataupun kelompok, dan lebih mendekatkan pada Maslahah al-‘Ammah, serta relevan atau lebih sesuai dengan tujuan syariat dengan mewujudkan Hifd al-ummah dalam kategori Hifd al-Nafs yaitu, hurriyah al-syahsiyah berupa hurriyah al-ra‘y dan al-Musyawah, yaitu persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan.
Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam (Formulasi Hukum Pidana Islam dalam Lintasan Sejarah) Sam'un Sam'un
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.585 KB) | DOI: 10.15642/ad.2011.1.2.159-180

Abstract

Abstrak: Pembaharuan hukum pidana Islam pada hakekatnya merupakan upaya ikhtiyar ijtihadiyah dalam melakukan rekontruksi, reorientarsi dan reformasi hukum pidana yang diharapkan terdapat sinergisitas dan kesesuaian antara tuntunan syari’at dengan nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofis dan sosio kultural ummat Islam yang secara faktual tersebar diberbagai belahan dunia dan senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan gerak zaman dan laju peradaban sejarah kehidupan manusia. Artikulasi dan ekspresi ummat Islam dalam menerapkan hukum pidana Islam seringkali menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan ketentuan dhahir nash syari’at ketika bersentuhan dengan realitas sosial- faktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, hal tersebut dapat dilacak kesahehannya seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab yang tidak memotong tangan pencuri karena kondisi masyarakat lagi paceklik. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “ pembaharauan atau inovasi“ hukum pidana Islam dalam konteks reorientasi tafsir dan pemahaman hukum potong tangan bagi pencuri sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Dengan demikian lacakan historis penerapan hukum pidana Islam mulai zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga sekarang khususnya penerapan hukum pidana Islam yang diberlakukan di Nusantara (Indonesia) merupakan keharusan ilmiyah yang harus dilakukan guna memahami karakteristik pembaharuan hukum pidana Islam dari masa ke masa.
Menggagas Fikih Anti Korupsi Syamsuri Syamsuri
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (662.589 KB) | DOI: 10.15642/ad.2011.1.2.181-206

Abstract

Abstrak: Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, korupsi bagi sebagian orang telah menjelma menjadi jalan pintas  untuk meraup harta yang bukan haknya sebanyak-banyaknya. Tetapi, sejarah bangsa ini juga mencatat bahwa semangat melawan korupsi tidak pernah mati. Korupsi selalu diposisikan sebagai public enemy dan menjadi kejahatan yang paling menakutkan mengalahkan kejahatan-kejahatan lainnya. Dilihat dari dampak yang diakibatkan, kejahatan yang bernama korupsi mempunyai dampak yang sistemis dibanding kejahatan lainnya. Islam diyakini mempunyai solusi mengatasi penyakit social ini. Islam menyebut korupsi sebagai sebuah jarimah, kejahatan yang pelakunya harus dikenai hukuman di dunia, di samping balasan kelak di akhirat. Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai al-khiyanah yang berarti penyelewengan terhadap kepercayaan. Penyelewengan yang tentu saja immoral dan mencederai kemanusiaan.
Landscape Pemikiran Abu al-A'la al-Mawdudi (1903-1979) tentang Konsep Negara Islam Abu Dzarrin al-Hamidy
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (794.12 KB) | DOI: 10.15642/ad.2011.1.2.207-239

Abstract

Abstract: Sosok Mawdudi hadir dengan membawa semangat idealisme yang begitu kuat dalam segenap pemikiran maupun gerakan-gerakannya. Semangat untuk melakukan rintisan besar-besaran di Negara Pakistan—suatu negara di mana ia tinggal—tersebut didasarkan pada confidence yang kuat yang terpatri dalam kepribadiannya. Ia berpandangan, bahwa konsep segala sesuatu ada dalam norma ajaran agama Islam sehingga tidak perlu mengadopsi ajaran-ajaran di luar Islam termasuk dari Barat. Konsep negara Islam adalah salah satu aspek yang menjadi pusat perhatiannya. Baginya, Sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut “demokrasi” karena dalam sistem demokrasi kekuasaan negara itu sepenuhnya di tangan “rakyat”, dalam arti bahwa suatu undang-undang atau hukum itu diundangkan, diubah, dan diganti semata-mata berdasarkan pendapat dan keinginan rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut “teokrasi”yang pengertian teokrasi di sini sama sekali berbeda dengan teokrasi di Eropa. Teokrasi Eropa adalah suatu sistem di mana kekuasaan negara berada pada kelas tertentu, kelas pendeta, yang dengan atas nama Tuhan menyusun dan mengundangkan suatu undang-undang atau hukum kepada rakyat sesuai dengan keinginan dan kepentingan kelas itu dan memerintah negara dengan berlindung di belakang “hukum-hukum Tuhan”. Sedangkan teokrasi dalam Islam, kekuasaan Tuhan itu berada di tangan umat Islam yang melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Atau mungkin dapat diciptakan istilah baru dalam hal ini, yaitu “teodemokrasi” karena dalam sistem ini umat Islam memiliki kedaulatan rakyat yang terbatas.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2011 2011


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 1 (2022): April Vol. 11 No. 2 (2021): Oktober Vol. 11 No. 1 (2021): April Vol. 10 No. 2 (2020): Oktober Vol. 10 No. 1 (2020): April Vol 9 No 01 (2019): April Vol. 9 No. 2 (2019): Oktober Vol. 9 No. 1 (2019): April Vol 8 No 1 (2018): April 2018 Vol. 8 No. 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 02 (2018): Oktober Vol. 8 No. 2 (2018): Oktober Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017 Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017 Vol 7 No 1 (2017): April 2017 Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017 Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016 Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016 Vol 6 No 1 (2016): April 2016 Vol. 6 No. 1 (2016): April 2016 Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015 Vol. 5 No. 2 (2015): Oktober 2015 Vol 5 No 1 (2015): April 2015 Vol. 5 No. 1 (2015): April 2015 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol. 4 No. 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol. 4 No. 01 (2014): April 2014 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol. 3 No. 1 (2013): April 2013 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol. 2 No. 1 (2012): April 2012 Vol 1 No 01 (2011): April 2011 Vol. 1 No. 01 (2011): April 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011 More Issue