cover
Contact Name
Ikhsan Fatah Yasin
Contact Email
jurnalaldaulah@gmail.com.
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalaldaulah@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
ISSN : 20890109     EISSN : 25030922     DOI : -
Core Subject : Social,
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, dengan memuat kajian-kajian tentang tema hukum dan Perundangan Islam. Jurnal ini terakreditasi pada 1 Desember 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 2/E/KPT/2015.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012" : 5 Documents clear
Islam dan Politik Kenegaraan Perspektif Muhammad Arkoun Sumarkan Sumarkan
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.417 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.2.119-138

Abstract

Abstrak: Tulisan ini akan menggambarkan tentang konsep negara Islam dari pemikiran Muhammad Arkoun. Untuk menata masa depan hubungan antar agama dan Negara di negeri-negeri Muslim tampaknya perlu dilakukan berapa hal penting: pertama, kaum politisi santri perlu terus meningkatkan kualitas pengalaman berpolitik (political experience) mereka di arena politik kenegaraan di masing-masing Negara. Terutama Negara yang bercorak nation-state. Kedua, pola pemikiran (etika) politik Islam yang masih berkutat pada landasan epistemologi klasik perlu ditransformasikan ke arah pemikiran yang secara epistemologis lebih bercorak sosial-empiris sesuai dengan tantangan zaman yang ada. Ketiga, umat Islam khususnya para politisi Muslim harus terus berupaya melepaskan diri dari kungkungan berpikir historis-romantis dan normatif-teologis-apologis, serta harus berani melakukan terobosan kontekstual yang antisipatif dengan masa depan peradaban dunia. Keempat, isu-isu politik khilãfah dan penegakan syariat Islam harus dikaji ulang, baik secara konseptual maupun relevansinya dengan konteks zaman, lebih khusus dengan realita sistem nation-state yang ada di berbagai belahan dunia Islam. Bukankah konsep khilafah pada hakikatnya lebih bersifat historis belaka, bukan sesuatu yang secara normatif Islam harus diwujudkan. Kata Kunci: Islam, Politik, Khilafah, Negara, Pemerintahan
Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana Amirullah Amirullah
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (623.63 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.2.139-160

Abstract

Abtraksi; Korporasi adalah perikatan beberapa orang yang bersepakat dengan tujuan mencari keuntungan dan diakui keberadaannya secara hukum (berbadan hukum). Korporasi sebagai subyek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlibat di dalamnya. Pembahasan pokok hukum pidana mencakup tiga aspek, yaitu 1) perbuatan, 2) pertanggungjawaban, dan 3) pidana (sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum). Secara terori dan praktis ketiganya merupakan unsur yang terpisah dan berbeda satu sama lain. Seseorang dinyatakan telah melanggar hukum pidana apabila perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan norma hukum yang telah termaktub dalam perundang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). Kata Kunci: Korporasi, Hukum, Pidana, Legalitas
Pemetaan Pemikiran Islamic State, Khilafah dan Nation State Perspektif Fiqh al-Siyasi Achmad Yasin
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.651 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.2.161-184

Abstract

Abstrak: Perdebatan perihal membentuk dan memperjuangkan Negara Islam/Islamic state pasca runtuhnya Kekhalifahan Usmaniyah di Turki yang telah dihapuskan oleh Muhammed Kemal Ataturk dan koleganya, Zia Gokalp membuat perdebatan diantara para teoritikus politik Islam di Dunia Islam baik yang ada dibelahan Timur Tengah, anak benua India dan Asia yang berpenduduk muslim sangat berlawanan. Para tokoh dan penggiat Islamic state itu terdiri atas sekuler-modernis radikal, revivalis-Islamis normative dan Islamis moderat substantifik. Juru bicara kelompok Islimis- aktivis negara Islam dan penggiat khilafah, misalnya Rashid Ridha, Abu al-A`la al-Mawdudi, Hasan al-Banna dan terakhir Taqiy al-Din al-Nabhani mendapatkan perlawanan dari juru bicara muslim sekuler – modernis dan kelompok nation state, misalnya Ali Abdur Rajiq, Fazlur Rahman, Muhammed Arkoun. Mereka yang muslim sekuler–modernis bahwa model Negara Madinah merupakan masalah duniawi dan profan tidak termasuk perintah sunnah amali karena hal itu bersifat temporer dan praktik itu merupakan pilihan rasional (al-ra`y dan ijtihadi) dan bentuk/sistem Negara boleh mengambil model Negara modern demokrasi yang bersifat nasional atau berbasis nation state. Misal, Negara republik, keamiran, atau kesultanan. Dalam hal ini, teoritikus politik Islam terdapat tipologi yang revivalis-Islamis moderat substantifik muncul tokoh seperti: Yusuf al-Qardhawi dan Diya` al-Din al-Rayes bahwa memperjuangkan negara yang menjunjung tinggi hukum (substansi syariah) merupakan perintah agama. Sedangkan model dan bentuk pemerintahan dapat diadaptasi sesuai dengan semangat dan praktik al-syura/musyawarah yang bersifat kelembagaan rakyat/suatu parlemen (ahl al-halli wa al-aqdi) yang dekat dengan model demokrasi konstitusional. Pemerintahan dapat dikontrol oleh UUD dan hak rakyat yang dijamin dalam mengekspresikan politiknya dengan adil. Kata Kunci: Revivalis-Islamis radikal, sekuler-modernis liberal, Islamis moderat substantifik, khilafah, nation state
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Sri Warjiati
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (561.099 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.2.185-207

Abstract

Abstract: The article discuss the changes of indonesian political system in indonesia after the amendment of Indonesian Constitution of 1945 with the focus of the amendments of legislative, eecutive and judicative bodies. Legislative amendments is located in the emergence of a new body called DPD (Dewan Perwakilan Daerah of Regional Representative Assembly) as a part of MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat or People’s Consulatation Assembly) alongside DPR (Dewan Perwakilan Rakyat or House of Representative). Such amendment is basically a modifictaion of bicameral system as that of the United States’ political system. Executive body amendments lies on direct election of president, limitation of presidential tenure up to two tenures of five years, and likeliness of presidential impeachment in case of breaking law and constitution. Amendment on judicative body is obviously apparent in the creation of Constitutional Court alongside the Supreme Court and Judicial comission which is in charge of safeguarding the judgeship profession. Kata Kunci: Amandemen, UUD, dan System Ketatanegaraan
Penerapan Syari'at Islam di Mesir Nur Lailatul Musyafa’ah
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (626.07 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.2.208-236

Abstract

Abstrak: Makalah ini memaparkan tentang penerapan syariat Islam dalam sejarah pemerintahan Islam di Mesir, yaitu dari awal masuknya Islam di Mesir hingga masa modern. Islam masuk ke Mesir pada masa khalifah Umar ibn al-Khattab. Semenjak Islam datang, penerapan syariat Islam berlaku di Mesir dengan bentuk syariat yang disesuaikan pada dinasti yang berkuasa ketika itu, di antaranya dinasti Umayyah, Abbasiyah, Fatimiyyah, Ayyubiyah, dan Usmaniyah. Perkembangan madzhab fikih di Mesir dipengaruhi oleh dinasti yang berkuasa, dan setiap dinasti memiliki sistem pemerintahan dengan ciri khas masing-masing. Setelah runtuhnya dinasti Usmaniyah Mesir dijajah Perancis, dan mempengaruhi perundang-undangan di Mesir. Saat ini Mesir adalah negara republik dengan mencantumkan syariat Islam sebagai landasan utama dalam undang-undang di Mesir. Kata Kunci: Penerapan, syariat, Islam, Mesir

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 1 (2022): April Vol. 11 No. 2 (2021): Oktober Vol. 11 No. 1 (2021): April Vol. 10 No. 2 (2020): Oktober Vol. 10 No. 1 (2020): April Vol 9 No 01 (2019): April Vol. 9 No. 2 (2019): Oktober Vol. 9 No. 1 (2019): April Vol. 8 No. 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 02 (2018): Oktober Vol. 8 No. 2 (2018): Oktober Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017 Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017 Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017 Vol 7 No 1 (2017): April 2017 Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016 Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016 Vol. 6 No. 1 (2016): April 2016 Vol 6 No 1 (2016): April 2016 Vol. 5 No. 2 (2015): Oktober 2015 Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015 Vol 5 No 1 (2015): April 2015 Vol. 5 No. 1 (2015): April 2015 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol. 4 No. 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol. 4 No. 01 (2014): April 2014 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol. 3 No. 1 (2013): April 2013 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol. 2 No. 1 (2012): April 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol 1 No 01 (2011): April 2011 Vol. 1 No. 01 (2011): April 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011 More Issue