cover
Contact Name
Bidang Fasilitasi Publikasi Hukum dan HAM
Contact Email
balitbangkumham@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
balitbangkumham@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal HAM
ISSN : 16938704     EISSN : 25798553     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal HAM merupakan majalah ilmiah yang memuat naskah-naskah di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa hasil penelitian, kajian dan pemikiran di bidang HAM. Jurnal HAM terbit secara berkala 2 Nomor dalam setahun pada bulan Juli dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2017): July Edition" : 4 Documents clear
Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989 Penny Naluria Utami
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.2 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.51-65

Abstract

Dugaan peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu yang pernah terjadi, yakni penyerbuan aparat tentara ke dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah), yang mengakibatkan penderitaan korban dan inefektivitas langkah-langkah strategis negara dalam mencegah berulangnya pelanggaran berat HAM serta konflik yang bersumber dari ketidakadilan historis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya pemulihan oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial korban pelanggaran berat HAM masa lalu dan dampak pelanggaran berat HAM masa lalu terhadap hak ekonomi dan sosial korban. Penelitian ini mengaplikasikan cara berpikir induktif dan analitik dalam menelaah dan memahami dampak hak ekonomi korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur. Data lapangan menunjukkan bahwa dimensi hak ekonomi-sosial yang terkena dampak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut mencakup dimensi hak untuk bekerja, jaminan sosial, kesehatan sampai pada kepemilikan atas harta benda pribadi. Dalam konteks ini, Negara melalui aparat penegak hukum perlu memperhatikan overlap antara pemulihan pelanggaran hak ekonomi-sosial dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Talangsari 1989. Beberapa rekomendasi yang dirumuskan meliputi: pemulihan hak korban dalam kerangka kerja RANHAM, pemberian mandate kepada tim penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Kemenko Polhukam, pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau pemulihan hak melalui Pengadilan HAM ad hoc.
Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi Harison Citrawan
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (763.087 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.13-24

Abstract

Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak produk legislasi terhadap penikmatan hak asasi manusia (human rights enjoyment) oleh setiap individu atau kelompok masyarakat. Atas dasar pemahaman tersebut, tulisan ini hendak menguraikan sekelumit peluang dan tantangan secara metodologis atas gagasan untuk merumuskan sebuah kerangka kerja analisis dampak hak asasi manusia terhadap naskah rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, tulisan ini akan dipilah ke dalam tiga bagian utama yakni: pertama, gambaran umum analisis dampak hak asasi manusia sebagai instrumen teknis dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) yang tengah berkembang sejak dasawarsa terakhir; kedua, peluang untuk meletakkan pendekatan tersebut ke dalam proses pembentukan regulasi (rule making process); dan ketiga, adalah gambaran tentang tantangan metodologis ilmu sosial dalam merumuskan cara kerja analisis dampak hak asasi manusia ke dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Adapun tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam rangka merumuskan analisis dampak hak asasi manusia atas rancangan undang-undang, secara fundamental dalam perspektif ilmu hukum diperlukan pergeseran paradigma doctrinal gaze yang cenderung positivistik; yang kerap melanda penelitian hukum di Indonesia. Dengan meminjam metode dan teknik analisis yang dikenal dalam sains dan ilmu-ilmu sosial lainnya, dan dengan tetap berpegang pada standar reasoning penegakan hukum, maka pelbagai rupa ‘pseudo-prediction’dapat dilakukan dalam rangka menilai dampak dari sebuah rancangan undang-undang terhadap hak asasi manusia.
Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (626.548 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.67-78

Abstract

Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai “hukum pro-keadilan”. Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut. 
Implikasi Pengabaian Hak Sipil dan Politik Masyarakat Moro-Moro dalam Pemilihan Kepala Daerah Achmad Fikri Rasyidi
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (886.901 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.39-50

Abstract

Masyarakat Moro-Moro adalah kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan register 45 Mesuji, Lampung. Kelompok masyarakat tersebut kemudian dicap sebagai masyarakat illegal karena tinggal di atas tanah milik PT Sylva Inhutani Lampung (PT SIL). Cap atau label tersebut mejadikan masyarakat Moro-Moro terabaikan secara hak asasi manusia. Mereka tidak memiliki KTP, akte kelahiran, tidak terlibat pemilu dan tidak dapat mengakses hak-hak dasar lainnya. Kondisi demikian belum mendapat perhatian yang cukup serius dari Negara. Penulisan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari hasil penelitian tentang masyarakat Moro-Moro yang sudah terpublikasi. Perbedaannya adalah, penulisan ini berfokus pada urgensi resolusi konflik agraria (yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia secara laten dan faktual) terhadap jaminan hak sipil dan politik. Penulis berharap tulisan ini bermanfaat sebagai referensi Pemerintah Indonesia untuk menyikapi fenomena pengabaian hak sipil dan politik. Tulisan ini mempercayai bahwa pemenuhan hak politik akan memperbaiki kehidupan masyarakat di masa depan.

Page 1 of 1 | Total Record : 4