cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 3: Agustus 2019" : 20 Documents clear
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Tahanan Wanita Di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon Opra Wirdatul Tifla; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Aceh Tengah mengungkapkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh tahanan wanita dalam rumah tahanan Kelas IIB Takengon, yang sebelumnya mendekam di Rutan Takengon karena tersangkut kasus yang sama. Pengulangan tindak pidana narkotika telah diatur didalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa apabila orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, maka pidana maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga). Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan tahanan wanita melakukan pengulangan penyalahgunaan narkotika didalam rumah tahanan kelas IIB Takengon serta upaya yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan dan kepolisian dalam menanggulangi pengulangan penyalahgunaan narkotika oleh tahanan wanita di rumah tahanan kelas IIB Takengon. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan jurnal. Selain itu, melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data melalui wawancara dengan responden dan informan. Penyebab tahanan wanita melakukan pengulangan penyalahgunaan narkotika didalam rumah tahanan kelas II B Takengon karena faktor internal yaitu mental yang lemah menyebabkan tahanan wanita mudah goyah dan terpengaruh ajakan keburukan, cemas atau depresi terhadap sesuatu masalah, serta tidak adanya pemahaman agama yang cukup. Selain itu, faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan dan nasehat dari pihak rumah tahanan serta faktor lingkungan yang menyebabkan wanita-wanita tersebut salah bergaul dan ikut-ikutan menyalahgunakan narkoba. Jumlah penjaga tahanan yang kurang serta tidak adanya penjaga tahanan wanita guna memeriksa pengunjung wanita juga mengakibatkan masuknya narkotika ke dalam rumah tahanan. Upaya yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan yaitu mengusulkan penambahan petugas penjaga rumah tahanan dan mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian ataupun ceramah-ceramah agama. Sedangkan upaya yang dilakukan Kepolisian adalah melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum rutin mengenai dampak penyalahgunaan narkotika di rumah tahanan dan meningkatkan operasi razia narkoba. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan pengetahuan mengenai dampak buruk narkotika serta mempercepat proses pengadaan penjaga tahanan khususnya penjaga tahanan wanita. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kembali prosedur dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap narapidana.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Arak-Arakan Tanpa Izin Polisi Yang Dilakukan Oleh Pelajar SMA dan SMP Yang Baru Lulus Sekolah (Suatu Penelitian di Wilayah Kepolisian Resort Kota Banda Aceh) T. Haris Munandar; Mahfud Jufri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penanggulangan oleh kepolisian terhadap kasus arak-arakan yang dilakukan oleh pelajar yang baru lulus sekolah, dan hambatan kepolisian dalam menanggulangi kasus pelanggaran arak-arakan serta menjelaskan upaya pihak sekolah dalam mencegah pelanggaran arak-arakan tidak terjadi lagi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Kepolisian Banda Aceh dalam menanggulangi pelanggaran arak-arakan yang dilakukan oleh siswa yang baru lulus sekolah yaitu melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memasang spanduk dan poster tertib lalu lintas,serta melakukan kunjungan ke sekolah. Hambatan yang terjadi saat menanggulangi pelanggaran arak-arakan siswa yang baru lulus sekolah yaitu kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh pelajar, jumlah pelajar yang terlalu banyak, dan banyak pelajar yang mencoba melarikan diri dari pengawasan kepolisian, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak sekolah agar pelanggaran arak-arakan tidak terjadi lagi meliputi, upaya pemanggilan siswa, pemberian peringatan serta menekankan upaya penegakan hukum preventif dan represif. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi peran kepolisian Banda Aceh untuk menanggulangi pelanggaran arak-arakan oleh pelajar yang baru lulus sekolah dan kerja sama yang baik antara pihak Kepolisian, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya preventif dan kuratif terhadap pelanggaran arak-arakan yang dilakukan oleh pelajar yang baru lulus sekolah di Kota Banda Aceh.
Penerapan ‘Uqubat Terhadap Penyelenggara Dan Penyedia Fasilitas Untuk Jarimah Ikhtilath (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh) Putri Amalina; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aceh memiliki keistimewaan menerapkan syari’at Islam, namun masih ada pihak-pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas untuk Jarimah Ikhtilath. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada Pasal 25 ayat (2) berbunyi :“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh gram) emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum serta hambatan apa saja yang dihadapi aparat penegak hukum terhadap penyelenggara dan penyedia tempat untuk Jarimah Ikhtilath.Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh  dengan mempelajari serta menelaah teori-teori, buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) yang diperoleh dengan dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan terhadap penyedia fasilitas untuk Jarimah Ikhtilath dikarenakan sulitnya mendapatkan alat bukti baik dari barang bukti maupun keterangan saksi, hal tersebut berhubungan dengan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan yaitu sulitnya membuktikan unsur pasal ‘dengan sengaja’ pada pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Sejak Qanun tersebut berlaku belum ada satupun penyedia tempat yang diproses secara hukum dan diterapkan ‘uqubat. Kurangnya sarana, prasarana serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada polisi syari’at Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, tidak adanya unit khusus terhadap pelanggaran syari’at pada Polresta Banda Aceh serta modus yang sangat rapi juga menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum.Disarankan kepada pemerintah untuk lebih fokus serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan penegakan syari’at Islam di kota Banda Aceh  dengan meningkatkan sarana dan prasarana serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memadai pada polisi syari’at Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, serta dibentuknya unit  khusus untuk pelanggar syari’at pada Polresta Banda Aceh sehingga dapat maksimal dalam menangani kasus pelanggaran syari’at yang terjadi. Disarankan pula untuk dilakukannya revisi unsur Pasal 25 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Penyitaan Barang Bukti Milik Pihak Ketiga Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar) Putra Pratama; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dalam melakukan perampasan barang sitaan milik pihak ketiga oleh Negara dalam perkara narkotika dan menganalisis upaya hukum apa saja yang dimiliki oleh pemilik barang yang barangnya dirampas oleh negara. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab dirampasnya barang milik pihak ketiga adalah barang tersebut merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, pihak ketiga dianggap juga ikut serta secara tidak langsung dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut, serta faktor barang tersebut belum sepenuhnya milik yang bersangkutan karena masih dalam status kredit atau leasing. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara adalah upaya keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan. Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas terkait dengan barang bukti milik pihak ketiga, sehingga kepemilikan atas barang tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, khususnya bagi pihak ketiga yang berada di luar wilayah hukum Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Narkotika Rosa Okvianti; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dilatarbelakangi oleh faktor kecemburuan emosional, rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum dan pengaruh lingkungan sosial. Hambatan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dari segi adanya kerja sama antara pelaku dan keluarga, adanya pengakuan palsu segi serta alokasi anggaran serta upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani tindak pidana percobaan pembunuhan terdiri dari upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif. Disarankan untuk pihak kepolisian agar melakukan tindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan pihak rumah sakit serta melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di Kota Banda Aceh.
Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Pencurian Ringan Prima Anggara; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Pasal 1 angka (2) Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012 keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik ataupun hakim dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian secara adil yang menekankan pada pemulihan kembali. Namun kenyataannya penerapan asas keadilan restoratif belum diterapkan sepenuhnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana ringan, bentuk atau upaya-upaya, dan hambatan-hambatannya bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan konsep keadilan restoratif berlandaskan aturan-aturan hukum yang tersedia. Data-data dalam penulisan artikel ini, dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk atau upaya yang dilakukan adalah mediasi penal oleh Bhabinkamtibmas, diskresi polisi untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan, pernyataan perdamaian di antara para pihak dan pencabutan laporan. Keadilan restoratif belum diterapkan pada beberapa kasus tindak pidana ringan disebabkan faktor-faktor berupa rendahnya pemahaman anggota kepolisian, rendahnya sosialisasi, rasa tidak percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum, dan budaya masyarakat untuk memberi efek jera terhadap pelaku. Disarankan kepada instansi-instansi penegak hukum Kota Medan untuk memberikan pemahaman yang memadai dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana ringan sesuai konsep keadilan restoratif kepada aparaturnya, melakukan koordinasi antar instansi penegak hukum, dan juga memberikan sosialisasi rutin kepada aparatur kecamatan, desa, lingkungan serta masyarakat agar prinsip dan tujuan keadilan restoratif dapat tercapai sehingga memberikan penyelesaian dengan pemulihan yang adil antara para pihak yang bersengketa.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Prawira Yudha; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya pada kasus yang terjadi di wilayah Lhokseumawe terdapat penegakan hukum yang kurang maksimal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor dan penegakan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, kasus-kasus dan pendapat para sarjana yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, dan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat hukum tidak maksimal seperti jaksa penuntut umum tidak berusaha atau mencari saksi ahli lain yang tersetifikasi untuk memberikan keterangan dari pihaknya dan dari hakim tidak adanya pertimbangan dalam melihat penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang dimana korban juga mempunyai peran dari terjadinya tindak pidana. Sebagai penegak hukum  seperti jaksa penuntut umum harus berusaha mencari saksi ahli yang lain agar lebih maksimal dalam mengungkapkan kasus saat di persidangan dan hakim dalam mempertimbangkan putusan harus melihat dari sisi korban yang dimana bahwa korban merupakan pemicu penyebab terjadinya tindak pidana.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjambretan Yang Dilakukan Oleh Anak (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Muhammad Wahyudi; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah". Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa, “Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan”. Pada dalam kenyataannya, anak yang melakukan penjambretan masih dijatuhkan pidana. Tujuan penelitian dan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan; faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penjambretan, penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penjambretan, dan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penjambretan oleh anak. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penjambretan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan keluarga yang berbeda-beda, pendidikan, lingkungan, keadaan sosial ekonomi, kesengajaan, dan kealpaan. Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penjambretan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tahap awal pemeriksaan sampai dengan in kracht dilaksanakan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penjambretan oleh anak terhadap kendala seperti sulitnya menemukan pelaku yang telah melarikan diri, terbatas dalam waktu penyelesaian berkas perkara, kekurangan personel penyidik, kurang mendapatkan informasi mengenai pelaku, sulitnya mendapatkan keterangan dari korban trauma berat, mengalami kesulitan dalam membayar visum, fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, dan melakukan upaya penegakan hukum yang meliputi upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif. Disarankan untuk hakim agar hakim tidak harus menerapkan pidana penjara terhadap anak yang melakukan penjambretan, dan menerapkan sanksi tindakan seperti pengembalian kepada orang tua/ wali, dan rehabilitasi akibat tindak pidana. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya tindak pidana penjambret oleh anak, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Istri Dan Anak Kandung (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Meulaboh) Rahmad Ramadhan; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Pada kenyataannya masih banyak terjadi tindak pidana pembunuhan berencana. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pembunuhan yang terjadi di Meulaboh dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandung pada tahun 2015, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan istri dan anak kandung. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini.Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya pembunuhan terhadap istri dan anak kandung yang dilakukan di Meulaboh yaitu faktor emosional, faktor tekanan, faktor poligami, faktor kesempatan, faktor ekonomi, faktor lelmahnya iman. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan anak kandung adalah Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (4) UU. RI. Nomor : 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Harusnya terdakwa dapat dikenakan hukuman mati atas apa yang dilakukannya. Disarankan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk meningkatkan kerja sama serta sosialisasi dalam penyamaan persepsi tentang tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan anak kandung sehingga semua pihak dapat singkron menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pembunuhan.
Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 05/PID.SUS.ANAK/2014/PN.SIAK Tentang Tindak Pidana Membantu Pembunuhan Berencana Reski Viranda Rosadi; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. Studi kasus ini menganalisis tentang Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Siak, dimana dalam perkara ini masih terdapat pertimbangan hakim yang kurang sesuai dalam menjatuhkan putusan serta banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diperhatikan. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak sesuai dalam menjatuhkan putusan, serta untuk menjelaskan analisis mengenai putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan.  Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yang bersifat preskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan) yang dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku-buku, serta artikel yang berkaitan dengan objek penulisan studi kasus. Hasil dari analisis studi kasus menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang berbunyi “pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu dalam pertimbangannya hakim juga keliru dalam memperhatikan fakta persidangan yang ingin disesuaikan dengan pasal yang didakwakan, sehingga keyakinan yang diperoleh hakim bukan merupakan dasar penentuan kesalahan terdakwa, dengan demikian putusan hakim dalam perkara nomor 05/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Siak tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Disarankan kepada hakim, harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan, serta tetap memperhatikan fakta-fakta persidangan agar pertimbangan hakim tidak terlepas dari keadaan yang sebenarnya, dengan demikian tujuan dari sistem peradilan pidana dapat tercapai.

Page 1 of 2 | Total Record : 20