cover
Contact Name
Toebagus Galang
Contact Email
galangsnowfield@yahoo.co.id
Phone
+6285727354500
Journal Mail Official
Meta-Yuridis@upgris.ac.id
Editorial Address
Jurnal Meta-Yuridis Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang. Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217. Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Meta-Yuridis
ISSN : 26142031     EISSN : 26216450     DOI : https://doi.org/10.26877/m-y
Core Subject : Social,
Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan memajukannya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis" : 7 Documents clear
Perbandingan Sistem Pendaftaran Merek Negara Indonesia Dengan Zimbabwe Galang Windi Pratama, Toebagus
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2905

Abstract

AbstrakPerkembangan Hak Merek di Indonesia memang cukup signifikan, sebagaimana dapat dilihat dari jumlah merek yang terdaftar sebanyak 818 580 terhitung hingga 24 November 2016. Kondisi ini tidaklah cukup baik karena masih jauh tertinggal dari negara negara maju sehingga perlu dilakukan komparasi sistem hukum merek dengan negara lain seperti zimbabwe. Negara ini walaupun dari segi perekonomian jauh dibawah Indonesia namun juga memiliki beberapa aspek terutama dalam perlindungan merek yang patut dijadikan contoh oleh Indonesia sehingga untuk dapat mengupasnya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.Hasil komparasi menunjukkan bahwa walaupun sistem hukum merek baik Indonesia maupun Zimbabwe merujuk pada TRIPs, namun banyak terdapat perbedaan. Perbedaan yang dimaksud ialah Zimbabwe dengan Banjul Protocol nya yang membuat sistem pendaftran merek secara sentral di ARIPO dan sama halnya dengan Cina dengan Amerika Serikat dengan Pengakuan Dilusi Mereknya. sehingga masukan yang dapat diberikan bagi sistem hukum merek di Indonesia yang mengakui sistem dilusi merek, agar merek terkenal di Indonesia dapat lebih terlindungi. dan yang terpenting sebagaimana dapat dilihat dari hasil Komparasi dengan Sistem hukum merek di Zimbabwe ialah kewenangan organisasi regionalnya. ARIPO sama halnya dengan ASEAN merupakan organisasi regional yang menaungi regional tertentu. Dalam hal ini dengan adanya banjul protocol di ARIPO amat membantu negara negara berkembang di Afrika termasuk zimbabwe dalam menghadapi persaingan global. Dan hal ini apabila diterapkan di ASEAN akan berdampak besar bagi arus perdagangan di Asia tenggara terlebih sejak MEA digalakkan sehingga persaingan semakin tinggi maka adanya protokol ini tentu akan bermanfaat bagi Indonesia.Kata Kunci : Perbandingan, Sistem Pendaftaran Merek, Indonesia, Zimbabwe.
Analisis Efektifitas Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perspektif Pidana timur, wahyu
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2904

Abstract

AbstrakRahasia dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang sehinga muncul pertanyaan, apakah perlindungan rahasia dagang sudah efektif ? karena berkaca kasus kasus sengketa PT.  Basuki Pratama Engineering Dengan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia bahwa seringkali terjadi gesekan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan karyawan.Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bertumpu pada data literasi dimana pendekatan yang digunakan kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana memandang penerapan Sanksi Pidana Terhadap  Pelanggaran Rahasia Dagang terutama terkait dengan Efektifitas Pemidanaannya sehingga Perlu dilakukan Reevaluasi Terhadap Peraturan Pemidanaan ini. Disini menggunakan tolak ukur kriminalisasi yang dikemukakan sudarto sebagai tolak ukur efektifitas penerapan sanksi pidana pada tindak pelanggaran Rahasia Dagang ( tujuan Hukum Pidana, kerugian yag ditimbulkan, Cost and benefit, dan kemampuan aparat penegak hukum ) dan seperti dapat dilihat walaupun dalam hal tujuan hukum pidana sudah memenuhi syarat namun dalam hal kerugian yang ditimbulkan  terlihat dalam kasus kasus sengketa PT.  Basuki Pratama Engineering Dengan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia bahwa seringkali terjadi gesekan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan karyawan untuk itu perlu adanya batasan yang tegas agar peusahaan tidak bisa sewenang wenang memonopoli Intellectual Property karyawannya dan untuk itu peran dari akademisi sangat diperlukan dalam memberi masukan yang seharusnya kepada pembuat undang undang maupun memberikan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya hal tersebut.Kata Kunci : Analisis, Efektifitas, Rahasia Dagang, Pidana.
Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2864

Abstract

AbstrakPerguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya dari lulusan program sarjana. Sementara itu untuk program magister dan doktor, yang kemudian bertugas meningkatan kapasitas para penegak hukum, baik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga KPK. Melihat pentingnya lembaga perguruan tinggi di bidang bidang hukum maka tidaklah menutup hipotesa bahwa problematika hukum di Indonesia tidaklah terlepas dari peranan perguruan tinggi. Sehingga perlu dicari seberapa tinggi tingkat pendidikan hukum di Indonesia dan bagaimana mengatasinya yang berpegang pada metode penelitian yuridis normatif.Hasil pembahasan menunjukkan Rendahnya tingkat pendidikan terutama dalam taraf lulusan perguruan tinggi berpengaruh erat dengan tingkat kriminalitas karena hal ini erat kaitannya dengan tingkat pengangguran. Tren ini disebabkan karena dengan rendahnya tingkat kualitas lulusan perguruan tinggi akan berakibat sulit terserapnya dan juga rendahnya tingkat tenaga kerja. Hal ini tentu berakibat meningkatnya tingkat kriminalitas.Untuk mengatasi hal ini diperlukan upaya-upaya untuk memampukan Perguruan Tinggi menjadi pelopor dalam pembinaan dan pengembangan Sumber daya manusia yang terintegrasi guna memenuhi (1) kebutuhan warga masyarakat yang berorientasi ideal atas pendidikan, melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya spirit akademik yang dinamis, serta dapat menjadi wahana sosialisasi nilai-nilai, norma, dan sikap mandiri, dan (2) kebutuhan masayarakat yang berorientasi pragmatis melalui kesiapan mendidik manusia yang dapat terserap oleh dunia usaha sesuai spesifikasinya masing-masing.Kata Kunci : Peranan, Perguruan Tinggi, Problematika Hukum, Indonesia
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 Ditinjau Dari Perspektif Politik Dan Hukum Widodo, Wahyu
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2903

Abstract

AbstrakPerdebatan mengenai sistem pemilu tidak akan ada habisnya sebelum pemerintah mampu mendongkrak kinerjanya dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagai pemilih akan menjadikan kinerja pemerintah sebagai rujukan dalam rasionalitas pilihannya. Masih banyaknya angka golput yang terjadi pada era reformasi ini makin meneguhkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya optimis melihat kinerja pemerintahan selanjutnya.  Perspektif politik memandang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 mengacu pada Keputusan MK yang lebih condong untuk mengedepankan sisi politik ketimbang hukum ini dinilai mampu memberikan garansi terhadap legitimasi partai politik terhadap MK. Pada hakikatnya apapun yang diputuskan oleh MK merupakan sebuah keputusan final, dimana MK merupakan Lembaga Negara yang berhak mengartikan dan menafsirkan konstitusi. Konstruksi hukum pemilu serentak pada tahun 2019 mengacu pada Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan pemilu serentak diseluruh wilayah NKRI, secara sah tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 Kata kunci: Pemilu Serentak, Perspektif Politik dan Hukum
Syariat Islam dan Hukum Negara : Sebuah Kontemplasi Aksin, Nur
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2863

Abstract

AbstrakSyariah, apabila dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari seperti halnya kehidupan dan tatanan sosial, maka sebenarnya, kedua hal ini tidaklah saling bertentangan, dengan kata lain keduanya tersebut saling melengkapi satu sama lain, dan dapat dikatakan pula bahwa, syariah tersebutlah yang menciptakan keteraturan dalam berkehidupan sosial. Oleh karenanya, patutlah bagi kita untuk mengetahui dan menelaah lebih lanjut terkait apa yang ada dalam sebuah hukum Islam (syariah) dalam hubungannya dengan hukum tettulis yang merupakan hukum yang dibuat oleh negara..Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada literatur dan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum tertulis Indonesia sudah mendidik seseorang, menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia sebagaimana komponen pembentuk rahmah yang menjadi dasar bagi syariat islam Sebagai umat yang tinggal saling berdampingan dengan umat lainnya, maka alangkah baiknya apabila kita lebih mengedepankan apa yang sepatutnya dapat menjaga sebuah kemajemukan yang merupakan sunatullah tersebut tidaklah menjadi sesuatu yang nantinya akan hilang dan rusak.Kata Kunci : Syariat Islam, Hukum Negara, Kontemplasi
Membangun Lingkungan yang Berbasis Konsep Berkelanjutan Maryanto, Maryanto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2902

Abstract

AbstrakDalam pembangunan ekonomi harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam pembangungan yang berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut adalah: Prinsip Keadilan antar generasi (intergenerational equity), Prinsip Keadilan dalam satu generasi (intra Generational equity), Prinsip Pencegahan Dini (precautionary), Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity), Prinsip Internalisasi biaya lingkungan. Prinsip tersebut pada hakekatnya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam melaksanakan pembangunan lingkungan tetap terjaga dengan baik. Kata kunci: Membangun lingkungan, berkelanjutan.
KAITAN POKOK-POKOK PIKIRAN PARADIGMA TERHADAP SEJARAH TEORI HUKUM Haryono, Haryono
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2901

Abstract

ABSTRAKParadigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum. Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-established, bahwa sudah tercipta dan terjadi sejak awal, yang bersifat mutlak. Kaitannya dengan hukum bahwa hukum adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang yang bersifat mutlak sebagai norma.  Paradigm Cartesian (Rasional) yang mengagungkan rasio-logika  yang memandang bahwa alam gagasan dan kemampuan manusia sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia berikut isinya. Paradigma Gallilean  disebut  Saintisme yaitu paham bahwa seluruh pengetahuan manusia harus diperoleh berdasarkan rasionya sebagaimana yang telah teruji berdasarkan fakta empirik. Kaitannya dengan hukum bahwa sebuah keniscayaan yang dapat diterima rasio. Ketiga paradigma tersebut mempengaruhi teori hukum, seperti teori hukum positif-rule of law. Paradigma Aristotelian lahir teori hukum positivis-post positivis, paradigm Cartesian lahir teori hukum kritis dan paradigm Gallilean lahir teori hukum konstruktivis. Kata Kunci : Paradigma, Aristotelian, Cartesian, Galilean dan Teori Hukum. 

Page 1 of 1 | Total Record : 7