cover
Contact Name
Mahfud Fahrazi
Contact Email
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
DIVERSI : Jurnal Hukum
ISSN : 25034804     EISSN : 26145936     DOI : -
Core Subject : Social,
Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research culture for academics or law practitioners in line with national quality standard. Diversi Jurnal Hukum published twice a year, in April and December by using two authors from home base and three authors of outside home base. Diversi Jurnal Hukum focuses on national and international legal issues covered key issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedure Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, Administrative State Law, Custom Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law, International Law.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum" : 5 Documents clear
Upaya Pemungutan Pajak Terhadap Netflix yang Masih Belum Berbadan Usaha Tetap Ida Ayu Rhadana Satvikarani M; Ayu Ratnasari; Ricky Bima Sanjaya
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1025

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Netflix sebagai salah satu aplikasi streaming digital yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) dan tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sehingga berdampak pada terganjalnya usaha pemungutan pajak oleh pemerintah. Penelitian ini membahas isu hukum tentang bagaimana pengenaan pajak bagi Netflix yang belum berbentuk badan usaha tetap di Indonesia serta bagaimana peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pemungutan pajak bagi Netflix yang belum berbadan usaha tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengenaan pajak bagi Netflix yang belum berbentuk badan usaha tetap di Indonesia dan mengkaji secara mendalam peran pemerintah dalam penegakan hukum perpajakan dan penagihan pajak terhadap kasus Netflix di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa setiap subjek hukum sebagai wajib pajak wajib pajak yang sumber penghasilannya di wilayah Indonesia harus dikenakan Pajak. Asas ini tercermin pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh, yang menentukan bahwa, "Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia", serta peran pemerintah dalam hal ini adalah menetapkan kebijakan perpajakan yang akan dicakup dalam RUU Omnibus Law perpajakan.
Perkawinan Adu Wuwung dalam Pandangan Hukum Adat dan Hukum Islam Khyatudin Khyatudin; Devia Wahyu Chandra K.W
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1010

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan perkawinan adu wuwung bagi masyarakat Dusun Waung Desa Sonoageng yang menganggap perkawinan adu wuwung sebagai perilaku yang harus ditinggalkan. Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan terjadi sesuatu yang dianggap sebagai sanksi adat, namun dalam pandangan masyarakat terdapat perbedaan. Rumusan masalah penelitian ini antara lain bagaimana perkawinan adu wuwung di Dusun Waung Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam dan apakah akibat dari perkawinan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perkawinan adu wuwung di dusun Waung desa Sonoageng kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ditinjau dari hukum adat serta menganalisa akibat dari pelanggaran terhadap larangan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan peneltian hukum empiris dan hasil penelitian menyatakan bahwa di masyarakat Dusun Waung Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk tentang Perkawinan Adu Wuwung ada dua pendapat yaitu: pertama, mayoritas percaya dengan larangan perkawinan Adu Wuwung berdasarkan kepercayaan yang telah ditanamkan oleh nenek moyangnya berdasarkan adanya kejadian salah satu warga yang melaksanakan Perkawinan Adu Wuwung yang terkena musibah pada keluarganya. Kedua, kelompok masyarakat yang lain tidak setuju dengan larangan Perkawinan Adu Wuwung, karena memang dalam agama Islam tidak ada larangan perkawinan untuk itu, dan datangnya musibah hanya dari Allah, maka apabila terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan seperti musibah dan lain sebagainya, itu adalah sudah kehendak Yang Maha Kuasa.
Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi Dominikus Rato
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1011

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hukum adat tentang perkawinan dalam Kosmologi masyarakat Osing di Banyuwangi. Bagaimana hukum adat tentang perkawinan yang terkait dalam Kosmologi masyarakat Osing menjadi pertanyaan pertama dalam penelitian. Hukum adat tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat bersifat jamak, karena konstruksi sosial tentang hukum ada pada gagasan individu atau individu. Hal-hal pernikahan dalam komunitas Osing adalah harta asal, gono gini, harta yang diperoleh atas keringat sendiri, dan tirka mayit. Konflik tentang perkawinan selalu terjadi meski dipandu secara harmonis. Hukum adat tentang perkawinan selalu terintegrasi dalam kosmologi masyarakat Osing secara ontologis berorientasi pada dunia tersebut. Oleh karena itu diperlukan paradigma konstruktivisme yang mampu memahami objek penelitian. Dengan teori kosmologi, antropologi, agama dan hukum adat tentang perkawinan memandu peneliti untuk menarik kesimpulan bahwa hukum adat, khususnya tentang perkawinan, dalam masyarakat lokal selalu bergerak ke daerah sesuai dengan ritme kosmologisnya. Untuk menghadapi perubahan, individu harus secara aktif beradaptasi, melembagakan, memperbanyak, dan merekonstruksi informasi baru yang datang dari luar, khususnya hukum negara. Untuk itu, hukum adat khususnya tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat setempat, khususnya masyarakat Osing, diintegrasikan. Para pembuat hukum dan penegak hukum perlu memahami kosmologi masyarakat setempat jika mereka menginginkan hukum yang berkaitan dengan tanah menjadi hukum yang hidup yang ditaati dan bela rakyat dalam kehidupan nyata.
Simplifikasi Proses Pembentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat atas Transportasi Online di Era Disrupsi Ahmad Gelora Mahardika
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1102

Abstract

Era disrupsi atau era serba teknologi merupakan era yang merubah kehidupan manusia menjadi serba digital. Pemerintah sebagai pelaksana organ negara dituntut untuk memberikan kepastian hukum manakala terjadi perubahan pada sejumlah aspek yang disebabkan perubahan teknologi. Namun, peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah kerap kali bertentangan dengan Undang-Undang lainya, hal itu disebabkan proses pembentukan Undang-Undang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memerlukan waktu yang lama, padahal masyarakat menginginkan kepastian hukum yang segera. Oleh karena itulah penyederhanaan pembentukan peraturan Undang-Undang sangat diperlukan di era revolusi industri 4.0. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyederhanaan proses pembentukan Undang-Undang sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas hukum di era disrupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyederhanaan proses pembentukan Undang-Undang sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas hukum di era disrupsi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa penyederhanaan pembentukan Undang-Undang perlu untuk dilakukan dengan cara perubahan pada sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan.
Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha Nurbaedah Nurbaedah
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1350

Abstract

Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.

Page 1 of 1 | Total Record : 5