cover
Contact Name
Yusuf Saefudin
Contact Email
yusuf.saefudin12@ump.ac.id
Phone
+6285647946633
Journal Mail Official
kosmikhukum@ump.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Purwokerto, Jawa Tengah Indonesia, 53182
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Kosmik Hukum
ISSN : 14119781     EISSN : 26559242     DOI : 10.30595/jkh
Core Subject : Social,
Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum Bisnis, dan sebagainya. Dokumen yang dikirim harus dalam format Ms. Word dan ditulis sesuai dengan panduan penulisan. Kosmik Hukum terbit dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 1 (2012)" : 6 Documents clear
POIN-POIN PENTING IMPLIKASI UU BANTUAN HUKUM Kuat Puji Prayitno
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.785

Abstract

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; Dalam UU Bantuan Hukum terlihat adanya peran serta tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum. Undang-undang Bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Beberapa point penting implikaasi bantuan hukum adalah konsep orang miskin karena “Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin”. Bantuan hukum responsif (aktif) diberikan kepada fakir miskin secara cuma- cuma tanpa membedakan pembelaan baik perkara individual maupun kolektif dan semestinya perwujudan bantuan hukum ini menjadi bagian yang secara aktif direncanakan oleh pemerintah (Pasal 6 ayat (2) UU Bantuan Hukum).Pasal 19 ayat (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .Namun demikian syarat-syarat untuk pemberi bantuan hukum inipin telah diatur dalam UU Bantuan Hukum. Kata Kunci: Point-point penting dan Bantuan Hukum
PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEREKONOMIAN NASIONA Suyadi Suyadi
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.789

Abstract

Tujuan pembangunan nasional dapat dicapai dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk pengembangan sistem ekonomi berdasarkan syariah. Perbankan syariah tidak mendasarkan kegiatan operasionalnya pada bunga yang sudah dipatok besarnya dalam persentase tertentu melainkan berdasarkan sistem bagi hasil. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola dana nasabah yang disimpan di bank. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil dengan perbandingan keuntungan yang akan didapatkan baik oleh pihak nasabah atau pihak bank. Daya tarik industri yang menjadi faktor penentu dari kecenderungan positif perkembangan perbankan syariah ini adalah kebijakan dalam UU Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 yang mendorong pertumbuhan pesat perbankan syariah di Indonesia. Kata kunci: perbankan syaria dan sistem perekonomian
KAJIAN YURIDIS MALPRAKTIK DOKTER BERDASARKAN HUKUM PERDATA Arief Suryono
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.781

Abstract

Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum antara pasien dengan dokter, khususnya Hukum Perdata. Hal ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sifat hubungan Hukum Perdata memberikan perlindungan hukum yang sejajar antara pasien dengan Dokter. Hubungan hukum antara Pasien dengan Dokter melahirkan Perjanjian Terapeutik yang melahirkan hak dan kewajiban antara Pasien dengan Dokter. Sehingga apabila tidak dilaksanakan akan menyebabkan terjadinya Malpraktek. Malpraktik dapat terjadi apabila dokter pada waktu memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Akibat malpraktik apabila menimbulkan kerugian bagi pasien, maka dokter bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Baik berupa kerugian materiil dan atau im-materiil. Kata kunci: Kajian Yuridis, Malpraktik, Hukum perdata.
PELAKSANAAN ASURANSI PARIWISATA DAN MANFAATNYA BAGI PENGUNJUNG DAN PENGELOLA JASA WISATA DI LOKAWISATA SERULINGMAS BANJARNEGARA Bayu Setiawan
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.790

Abstract

Setiap orang yang berwisata pasti membutuhkan kenyamanan dan merupakan hak wisatawan juga untuk mendapatkan jaminan keamanan di tempat pariwisata. Meskipan pihak pengelola pariwisata menjamin keamanan wisatawan namun hal-hal yang tidak terduga atau tidak diinginkan bisa saja terjadi dan bisa disebabkan karena kecelakaan, bencana alam dan lain-lain. Oleh karena itu pihak pengelola pariwisata termasuk pengelola jasa pariwisata di Lokawisata Seruling Mas Banjarnegara perlu mengikutsertakan asuransi pada pengunjung maupun pengelola jasa wisata. Adapun perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pengelola pariwisata di lokawisata Serulingmas Banjarnegara adalah PT.Jasaraharja Putera Purwokerto Kata Kunci : Asuransi Pariwisata dan Hak Wisatawan
DASAR PEMIKIRAN PEMBUATAN RUU TENTANG HUKUM TERAPAN PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM ABAD 21 Muchtar Zarkasyi
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.782

Abstract

Gagasan untuk mempersiakan RUU HTPA (termasuk Bidang Perkawinan) muncul setelah selesai disiapkan RUU tentang Peradilan Agama pada tahun 1984. Mengingat lamanya mempersiapkan RUU tentang Peradilan Agama (1961 s/d 1984) gagasan tersebut kemudian diganti dengan Penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Gagasan untuk membuat RUU HTPA (termasuk Bidang Perkawinan) muncul kembali setelah kita memasuki era reformasi yang kemudian ditampung dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2010. Kemudian beberapa waktu kemudian munculah Buku Pembaharuan Hukum Islam yang berisi Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dibuat oleh Siti Musdah Mulia, cs yang sebenarnya bukanlah pembaharuan yang dimaksudkan oleh Hadits Nabi akan tetapi mengubah ketentuan-ketentuan tentang Hukum Perkawinan Islam yang bersumberkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pendapat dan pemikirannya sendiri melalui pendekatan utama (berkiblat) kepada gender, pluralitas, HAM dan demokrasi dan isinya sebagian besar mengikuti prinsip-prinsip yang ada dalam BW dan HOCI sehingga menimbulkan pro dan kontra. Kata Kunci: RUU dan HTPA
ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM Soediro Soediro
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.784

Abstract

Persoalan aborsi pada saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat diperbolehkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Baik dalam hukum Pidana maupun Hukum Islam, aborsi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh medis. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim. Kata Kunci Aborsi, Hukum Pidana dan Hukum Islam:

Page 1 of 1 | Total Record : 6