cover
Contact Name
Muhammad Rifqi Hidayat
Contact Email
rifqifebi@uin-antasari.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iqtishaduniska@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 24422282     EISSN : 26210274     DOI : -
Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, E-ISSN: 2621-0274; P-ISSN: 2442-2282, published by Islamic Economic Department and Islamic Economic Law Department of Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al-Banjari Banjarmasin Indonesia. It is a peer-reviewed journal of Islamic Economic and Islamic Economic Law. The journal is published Biannually; June and December.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2014)" : 6 Documents clear
Time Value of Money Perspektif Syariah Shofia Purnamasari
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.818 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.135

Abstract

Penggunaan uang sebagai alat tukar dari masa ke masa sangatlah membantu manusia dalam konsumsi maupun produksi yang berkaitan dengan keperluan pribadi maupun kolektif manusia. Bahkan ada yang menggunakan uang sebagai alat bisnis yang berfungsi untuk mencari profit semata tanpa memperhatikan realitas normative dan etika kemanusian, sebab mereka menganggap bahwa uang merupakan suatu power yang harus ditumpuk dan di maksimumkan dalam mempergunakannya serta uang sudah dianggap sebagai komoditi yang senantiasa mendatangkan keuntungan. Sehingga jika waktu bertambah, maka uang juga akan bertambah. Dalam hal ini bunga adalah nilai tambah daripada bertambahnya waktu terhadap penggunaan uang tersebut. Pandangan seperti ini sangat mencerminkan ketertautan dengan prinsip nilai waktu terhadap uang (time value of money), atau bahkan merupakan salah satu dari grand idea penyebab munculnya konsep seperti itu. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensioal inilah yang ditolak dalam ekonomi syari'ah, yaitu keadaan mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu resiko (algunmu bi al ghurni) dan memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya (al kharaj bi la dhaman). Sehingga kezaliman yang lazim jika kemudian term Time Value of Money menjadi alat legitimasi (literature legitimate) sebagian pengusaha dalam memperkokoh dinasti bisnis multi dimensinya. Padahal di dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan. Akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Penggunaan dasar mekanisme bagi hasil dan return usaha yang terjadi secara riil inilah yang menegaskan bahwa di dalam Islam yang ada hanyalah Economic Value of Time bukan Time Value of Money. Ini sesuai ajaran Islam dalam QS. At-Takatsur: 1-5 dimana Islam mendorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan tabungannya. Disamping itu Islam juga mengajarkan  pada QS. Luqman : 34 bahwa dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Adapun rumus/formula investasi menurut pandangan Islam adalah Y        = (QR) vW dan sebagai pengganti metode Pay back (balik modal) sebagai salah satu cara untuk mengukur atau mengevaluasi investasi suatu proyek, yaitu dengan alternatif penggunaan metode ISM (Investible Surplus Method atau metode kelebihan barang yang bisa diinvestasikan) sebagai metode evaluasi suatu proyek dalam kerangka bebas riba.
Pandangan Islam Terhadap Riba Saifullah Abdusshamad
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (643.843 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.137

Abstract

Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan. Oleh karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya akibat riba. Persoalan tentang kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya. Namun pemahaman masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Jalur Non Ligitasi Parman Komarudin
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.23 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.138

Abstract

Kehadiran sistem perekonomian syariah Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir berkembang sangat pesat. Hal tersebut terlihat bukan hanya dalam lingkungan perbankan saja, melainkan juga tumbuh dalam berbagai bidang bisnis yang lain, seperti Asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan yang lain. Sehingga mengukuhkan pendapat banyak kalangan, terutama akademisi dan ekonom muslim, bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menolak penerapan sistem ekonomi syariah, khususnya Indonesia. dengan maraknya kegiatan bisnis (termasuk ekonomi syariah, pen), tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain, atau pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Cara penyelesaian konflik (sengketa) antar individu masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). dalam perjalanannya dirasakan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur ini kerap menimbulkan kesan kurang baik bagi para pihak. Dikatakan demikian, karena untuk mencapai keputusan final dari satu lembaga pengadilan, para pihak bersengketa memang dituntut untuk benar-benar bertarung di dewan hakim, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang ‘pertandingan’.selain itu, pengalaman pahit yang menimpa masyarakat hingga saat ini, mempertontonkan sistem peradilan yang tidak efektif (ineffective) dan tidak efisien (inefficient), masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat yang tidak formalistis atau informal porocedure and can be put into motion quickly. Dewasa ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara non-litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Di Amerika dan di Australia hampir 90 persen sengketa diselesaikan melalui non-litigasi, terutama dikalangan usahawan. Demikian juga di Indonesia penyelesaian sengketa melalui lembaga ini sudah mulai tampak, terutama di kalangan usahawan.
Analisis Fiqh Keuangan Terhadap PP No. 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Pada Perbankan Syari`ah di Indonesia Arie Syantoso
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.777 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.131

Abstract

Sebagai lembaga intermediasi antara para penabung dan investor, bank seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Dari akibat dilikuidasi, pembiayaan bermasalah, moral hazard dan irrational run yang berakibat systemic risk. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat di bank yang bersangkutan, dan untuk menjamin simpanan masyarakat tersebut dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan simpanan pada bank syari`ah, diatur malalui Peraturan Pemerintah RI No 39 tahun 2005 tentang penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Fakta bahwa bank syari`ah tidak memberikan secara langsung pembayaran yang bisa disamakan dengan bunga tetap kepada para deposannya, dan menjalankan perjanjian bagi-resiko dengan para peminjam, menunjukkan bahwa para deposan harus menanggung lebih banyak kesulitan untuk memilih dan memonitor aktivitas-aktivitas bank mereka. Hasil investasi system profit and loss sharing kurang mudah kelihatan dibanding suku bunga. Sementara kinerja masa lampau tidak selalu bisa dijadikan petunjuk yang benar untuk prospek masa datang mengenai hasil yang diharapkan atau keselematan institusi. Pentingnya lembaga penjaminan simpanan pada perbankan syari`ah adalah untuk mengatasi risiko bank terhadap irrational run terhadap bank dan systemic risk, membantu memobilisasi tabungan untuk kepentingan investasi, membuat bank-bank kecil lebih mampu untuk bersaing dengan bank-bank besar, dan dapat memudahkan otoritas pengawas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank. Adapun dampak implementasi asuransi deposito bisa meningkatkan disiplin para bankir untuk lebih berhati-hati mengelola dana deposan dengan membebankan premi yang tidak seragam, serta mendorong aktivitas intermediasi bank dalam penyaluran kredit yang sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian, serta merubah pasar uang yang berkembang sekarang.
Perlindungan dan Pengelolaan Hak atas Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Kekayaan dalam Perpektif Ekonomi Islam Akhmad Hulaify
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.334 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.134

Abstract

HaKI dalam kerangka Ekonomi Islam dikategorikan sebagai harta tidak berwujud atau Immaterial. HaKI dengan melalui pendekatan maslahah almursalah dan ‘Uruf adalah sebuah hak yang berimplikasi ekonomis (harta). Ketika HaKI merupakan sebuah harta yang tidak berwujud atau immaterial maka diperlukan perlu adanya sebuah konsep perlindungan serta pengelolaan ditinjau dari sisi ekonomi Islam. Dimana harta tersebut dimaksudkan bisa mendatangkan keberkahan (maslahah) baik di dunia maupun di akhirat. Sebagimana dalam konsep maqāsid al-syari’ah yaitu Pertama, harus sesuai dengan tujuan syara’ atau maqāsid al-syari’ah. Kedua, kemaslahatan tersebut tidak mengadung keraguan bahwa benar-benar tidak akan mendatangkan kemudharatan dalam pelaksanaannya. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus membawa kemudahan dan dapat dilaksanakan. Keempat, kemaslahatan tersebut benar-benar mendatangkan manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan sebagian kecil masyarakat.
Konsep Maqashid al-Syari’ah dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda) Galuh Nasrullah Kartika MR; Hasni Noor
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.418 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.136

Abstract

Dalam perspektif pemikiran hukum Islam, al-Syatibi merupakan seorang ulama klasik yang banyak berbicara tentang maqashid al-syari’ah melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syari’ah. Di sisi lain, Jasser Auda dengan bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach diterbitkan oleh IIIT di London pada tahun 2007 merupakan daya tarik tersendiri bagi penulis untuk mengetahui lebih dalam terkait pemikiran dua tokoh yang memiliki concern di bidang hukum Islam dari generasi yang jauh berbeda. Penulis memfokuskan penelitian ini pada: 1) Pandangan Jasser Auda dan Syatibi mengenai maqashid al-syari’ah. 2) Peranan maqashid al-syari’ah dalam menetapkan hukum Islam menurut Jasser Auda dan al-Syatibi. Dengan pendekatan filsafat hukum Islam, penelitian yang sepenuhnya merupakan penelitian kualitatif ini berupaya untuk mengungkap secara sistematis pemikiran al-Syatibi dan Jasser Auda dalam menggunakan pertimbangan-pertimbangan maqashid al-syari’ah dalam menentukan lahirnya keputusan hukum. Adapun filsafat hukum Islam yang dimaksud adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam melalui pemikiran para pakar hukum Islam beserta konsep-konsep hukumnya secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Selanjutnya konsep-konsep tersebut dikaji melalui pemikiran yang tertuang dalam karya-karyanya berupa buku, jurnal, internet dan sumber-sumber tertulis lainnya. Lebih lanjut, penelitian diharapkan mampu memberi inspirasi bagi peneliti berikutnya untuk lebih mengembangkan teori-teori dan metode penetapan hukum Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 6