cover
Contact Name
Marlyn Jane Alputila
Contact Email
marlyn@unmus.ac.id
Phone
+6282259859484
Journal Mail Official
jrj@unmus.ac.id
Editorial Address
Jl. Kamizaun Mopah Lama Kec. Merauke, Kab. Merauke, Papua Selatan 99611
Location
Kab. merauke,
P a p u a
INDONESIA
Jurnal Restorative Justice
Published by Universitas Musamus
ISSN : 25804200     EISSN : 26222051     DOI : https://doi.org/10.35724
Core Subject : Social,
Jurnal Restorative Justice is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields such as: civil law, criminal law, constitutional and administrative law, customary institution law, religious jurisprudence law, international regime law, legal pluralism governance, and another section related to contemporary issues in legal scholarship
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice" : 12 Documents clear
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Andi Bau Inggit AR
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1935

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah).
HARMONISASI HUKUM PIDANA DI BIDANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN INDONESIA Nurul Widhanita Y. Badilla; Rudini Hasyim Rado
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1936

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya Undang-Undang yang mengatur segi-segi lingkungan hidup selain undang-undang payung yang khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas dasar yang diuraikan dimuka, perlu kiranya dikaji kembali kebijakan legislatif khusunya hukum pidana dengan melakukan penelitian dengan judul “Harmonisasi Hukum Pidana Di bidang Hukum Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Indonesia”. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup saat ini?, 2. Mengapa kebijakan hukum pidana tidak harmonis dalam rangka penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup?, 3.Bagaimana upaya harmonisasi hukum pidana di bidang hukum lingkungan hidup dimasa yang akan datang. Menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana saat ini Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup meliputi, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, Subyek hukum adalah orang dan korporasi, Penerapan sanksi pidana dirumuskan secara kumulatif bersifat kaku dan imperatif yaitu pidana penjara dan denda, Pertanggungjawaban pidana untuk korporasi tidak dijelaskan dan tidak disebutkan mengenai dalam hal bagaimana korporasi dikatakan telah melakukan tindak pidana dan kapan korporasi dapat di pertanggungjawabkan. kebijakan hukum pidana tidak harmonis di bidang hukum lingkungan hidup Indonesia ditemukan Terdapat duplikasi norma hukum pidana (bahkan ada yang triplikasi norma) dengan ancaman sanksi yang berbeda padahal perbuatan pidananya relatif sama, Subjek tidak terdapat kesamaan, Kebijakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup belum mempunyai sistem pemidanaan yang utuh dan sebagai upaya Harmonisasi hukum pidana di bidang hukum lingkungan hidup perlu kiranya dilakukan kebijakan rekodifikasi norma hukum pidana lingkungan yang berada dalam berbagai undang-undang diluar KUHP saat ini ke dalam KUHP 15 dimasa yang akan datang dan Kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang sebaiknya dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal mengenai bentuk dan kapan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup serta mengatur setiap perbuatan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan jadi perbuatan lingkungan hidup, dijadikannya korporasi sebagai subjek, maka pemidanaannya juga harus berorientasi pada korporasi, dan harus memasukan jenis pidana “melakukan tindakan tertentu” yang bertujuan memulihkan fungsi ekosistem yang rusak akibat pencemaran/perusakan lingkungan dan memasukan biaya sosial dan ekonomi sebagai ongkos sosial yang harus digantikan oleh pelaku tindak pidana.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS Sandi Maria Ulukyanan; Marlyn Jane Alputila
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1937

Abstract

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis ( kepastian hukum ) aspek sosiologis ( kemanfataan hukum ) dan aspek filosofis (keadilan ) Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasannya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku hakim independent atau bebas menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana lamanya ancaman pidana dan pelaksanaan pidananya Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas (tilang) Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi denda dan sanksi kurungan yang namun dalam kenyataan hakim lebih sering memberikan sanksi denda kepada pelanggar sanksi denda diberikan karena hakim meyakini sanksi denda masih efektif dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)DI KABUPATEN MERAUKE Sartika Mersy Unaola; Yuldiana Zesa Azis
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1938

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan Perusahan Air Minum Di Kabupaten Merauke serta untuk mengetahui Pelayanan PDAM Sudah Sesuai Dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan di Kantor PDAM PT WEDU Kabupaten Merauke. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Empiris (Field Research) atau Penelitian Lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis Empiris yang meneliti hukum dari perspektif eksternal. Objek dari penelitian ini adalah Tugas dan Fungsi dari Perusahaan Daerah Air Minum PT Wedu Merauke yang merupakan Perusahaan Jasa Air Minum di Kabupaten Merauke. Kajian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Hasil penelitian penulis, terdapat permasalahan yang terjadi diantaranya adalah Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pelanggan merasa dirugikan oleh PT Wedu atas Pelayanan yang diberikan PT Wedu, Diantaranya Air tidak mengalir, kebocoran bocor, meteran rusak.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wedu telah berupaya maksimal meningkatkan pelayanan dengan Bentuk- bentuk perlindungan yang dilakukan Namunpengakuan dari konsumen bahwa upaya yang dilakukan PT Wedu belum terealisasi sampai saat ini, sehingga belum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
PERSPEKTIF KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA MELALUI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DESA DI KABUPATEN MERAUKE Dede Aldhi Syam; Ruloff F. Wass
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1939

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan program kerja ditingkat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung setempat dan untuk mengetahui apakah pelaksanaan program kerja ditingkat desa telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung setempat. Penelitian ini dilakukan di wilayah administrasi Kabupaten Merauke dengan mengambil sampel 3 kampung lokal yang mayoritas masyarakatnya adalah masyarakat adat suku Marind, karena penulisan ini merupakan karya tulis ilmiah di bidang hukum maka metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum. Tipe penelitian dalam Skripsi ini adalah Penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengkaji dan menganalisis beberapa undang-undang yang berkaitan dan relevan dengan topik masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian penulis, bahwa salah satu faktor utama yang melatarbelakangi keberhasilan dan capaian maksimum dari pelaksanaan program kerja Kampung adalah tersedianya sumber daya manusia pengelola anggaran serta pelaksana lapangan program kerja kampung. Faktor lain yang menjadi penunjang dalam keberhasilan dalam menjalankan program kerja kampung yang menyentuh masyarakat dan menghasilkan peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat kampung adalah dengan pendampingan yang konsisten dan terarah serta pengawasan terhadap satuan pelaksana kerja. Perlunya keterlibatan masyarakat secara proaktif dalam menyampaikan keinginan dan kebutuhan pada saat pelaksanaan musyawarah kampung sangat mendorong tercapainya kesuksesan pelaksanaan program kerja kampung. Hal lain yang menjadi acuan dalam keberhasilan pelaksanaan program kerja Kampung yaitu dengan adanya transparansi dan pelibatan tinggi terhadap partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan diatas maka saran dari penelitian ini adalah perbaikan sumber daya manusia pengelola dan pelaksana program kerja kampung, pendampingan dan pelaksanaan Bimtek serta partisipasi masyarakat yang penuh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program kerja kampung.
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI KITAB UDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Salvadoris Pieter; Erni Dwita Silambi
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1940

Abstract

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal ini unsur dengan direncanakan terlebih dahulu menjadi perdebatan, apakah unsur tesebut perlu menggunakan motif untuk membuktikannya atau hanya dengan jarak waktu dimana pelaku dapat berpikir tenang untuk melakukan atau tidak melakukan rencananya atau dengan kata lain terjadi kekaburan norma dalam pasal ini. Tujuan dalam penilitian ini untuk mencari dan menggali apa yang dimaksud dengan unsur perencanaan dan bagaimana cara membuktikannya serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap palaku pembunuhan berencana. Sehingga untuk menjawab kekaburan norma tersebut diatas jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan case approach (pendekatan kasus). Hasil penelitian bahwa terjadi kekaburan norma didalam Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana terutama pada unsur “Dengan Rencana Terlebih Dahulu” dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu hasil penelitian ini juga memberikan pemahaman bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana harus berdasarkan Pasal 183 KUHAP yaitu harus 2 (dua) alat bukti (Pasal 184 KUHAP) yang sah serta ditambah dengan kayakinan hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana atau sesuai dengan teori undang-undang negatif. Alat bukti yang paling menujang untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana adalah alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk. Dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana oleh hakim, pertimbangan hakim berdasarkan pertimbangan secara yuridis dan sosiologis.
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Andi Bau Inggit AR
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.191 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1935

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah).
HARMONISASI HUKUM PIDANA DI BIDANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN INDONESIA Nurul Widhanita Y. Badilla; Rudini Hasyim Rado
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.877 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1936

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya Undang-Undang yang mengatur segi-segi lingkungan hidup selain undang-undang payung yang khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas dasar yang diuraikan dimuka, perlu kiranya dikaji kembali kebijakan legislatif khusunya hukum pidana dengan melakukan penelitian dengan judul “Harmonisasi Hukum Pidana Di bidang Hukum Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Indonesia”. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup saat ini?, 2. Mengapa kebijakan hukum pidana tidak harmonis dalam rangka penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup?, 3.Bagaimana upaya harmonisasi hukum pidana di bidang hukum lingkungan hidup dimasa yang akan datang. Menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana saat ini Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup meliputi, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, Subyek hukum adalah orang dan korporasi, Penerapan sanksi pidana dirumuskan secara kumulatif bersifat kaku dan imperatif yaitu pidana penjara dan denda, Pertanggungjawaban pidana untuk korporasi tidak dijelaskan dan tidak disebutkan mengenai dalam hal bagaimana korporasi dikatakan telah melakukan tindak pidana dan kapan korporasi dapat di pertanggungjawabkan. kebijakan hukum pidana tidak harmonis di bidang hukum lingkungan hidup Indonesia ditemukan Terdapat duplikasi norma hukum pidana (bahkan ada yang triplikasi norma) dengan ancaman sanksi yang berbeda padahal perbuatan pidananya relatif sama, Subjek tidak terdapat kesamaan, Kebijakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup belum mempunyai sistem pemidanaan yang utuh dan sebagai upaya Harmonisasi hukum pidana di bidang hukum lingkungan hidup perlu kiranya dilakukan kebijakan rekodifikasi norma hukum pidana lingkungan yang berada dalam berbagai undang-undang diluar KUHP saat ini ke dalam KUHP 15 dimasa yang akan datang dan Kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang sebaiknya dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal mengenai bentuk dan kapan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup serta mengatur setiap perbuatan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan jadi perbuatan lingkungan hidup, dijadikannya korporasi sebagai subjek, maka pemidanaannya juga harus berorientasi pada korporasi, dan harus memasukan jenis pidana “melakukan tindakan tertentu” yang bertujuan memulihkan fungsi ekosistem yang rusak akibat pencemaran/perusakan lingkungan dan memasukan biaya sosial dan ekonomi sebagai ongkos sosial yang harus digantikan oleh pelaku tindak pidana.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS Sandi Maria Ulukyanan; Marlyn Jane Alputila
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (580.098 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1937

Abstract

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis ( kepastian hukum ) aspek sosiologis ( kemanfataan hukum ) dan aspek filosofis (keadilan ) Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasannya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku hakim independent atau bebas menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana lamanya ancaman pidana dan pelaksanaan pidananya Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas (tilang) Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi denda dan sanksi kurungan yang namun dalam kenyataan hakim lebih sering memberikan sanksi denda kepada pelanggar sanksi denda diberikan karena hakim meyakini sanksi denda masih efektif dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)DI KABUPATEN MERAUKE Sartika Mersy Unaola; Yuldiana Zesa Azis
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.896 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1938

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan Perusahan Air Minum Di Kabupaten Merauke serta untuk mengetahui Pelayanan PDAM Sudah Sesuai Dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan di Kantor PDAM PT WEDU Kabupaten Merauke. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Empiris (Field Research) atau Penelitian Lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis Empiris yang meneliti hukum dari perspektif eksternal. Objek dari penelitian ini adalah Tugas dan Fungsi dari Perusahaan Daerah Air Minum PT Wedu Merauke yang merupakan Perusahaan Jasa Air Minum di Kabupaten Merauke. Kajian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Hasil penelitian penulis, terdapat permasalahan yang terjadi diantaranya adalah Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pelanggan merasa dirugikan oleh PT Wedu atas Pelayanan yang diberikan PT Wedu, Diantaranya Air tidak mengalir, kebocoran bocor, meteran rusak.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wedu telah berupaya maksimal meningkatkan pelayanan dengan Bentuk- bentuk perlindungan yang dilakukan Namunpengakuan dari konsumen bahwa upaya yang dilakukan PT Wedu belum terealisasi sampai saat ini, sehingga belum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Page 1 of 2 | Total Record : 12