cover
Contact Name
Hasan Bisyri
Contact Email
-
Phone
+62 (0285) 412575
Journal Mail Official
online.jhi@gmail.com
Editorial Address
Faculty of Islamic Law (Syari'ah), IAIN Pekalongan Jl. Kusumabangsa No. 9 Pekalongan, Central Java, Indonesia
Location
Kota pekalongan,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL HUKUM ISLAM
ISSN : 18297382     EISSN : 25027719     DOI : https://doi.org/10.28918/jhi
Jurnal Hukum Islam (JHI) (ISSN: 1829-7382 and E-ISSN: 2502-7719) is a peer-reviewed journal published biannually (in June and December) by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan, Indonesia. The journal specializes in Islamic law studies, including Islamic family law, Islamic economic law, Islamic criminal law, Islamic constitutional law, zakat and waqf law, and thoughts of contemporary Islamic law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Volume 11, Nomor 1, Juni 2013" : 14 Documents clear
REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis) Fateh, Mohammad
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : IAIN Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.538

Abstract

Ketika nama filsafat disandingkan dengan hukum Islam, pertanyaannya adalah bagaimana mengkaji dan memahami hukum Islam secara kontemplatif. Apa yang hendak dicari dan ditemukan dalam hukum Islam, bagaimana cara mencari dan menemukannya, untuk apa dicari dan ditemukan? Pemahaman filosofis terhadap hukum Islam akan berdampak pada pemahaman terhadap hukum Islam yang lebih sistematis dan logis, dengan cara memaknai filsafat hukum Islam bukan sebagai materi filsafat, melainkan materi hukum Islam yang dikaji secara filosofis. Dengan demikian, sifat kritis filsafat ditunjukkan dengan tiga pendekatan dalam filsafat, yakni pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam menyamakan filsafat hukum Islam dengan hikmah. Padahal, dengan melihat landasan utama kefilsafatan, yaitu ontologi, epistemologi, aksiologi, maka Filsafat Hukum Islam mencakup secara keseluruhan dari ruang lingkup fiqih, ushul fiqih, rahasia-rahasia hukum, hikmah, dan maqashid as syari’ah.
THE MAGNIFICENT SEVEN ETIKA BISNIS AL-GHAZALI (Relevansi Etika Bisnis al-Ghazali dengan Dunia Bisnis Modern) Hafidz Makshum
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.544

Abstract

Memang tidak ada pembahasan khusus mengenai etika bisnis yang dibahas al-Ghazali secara intens. Akan tetapi hal ini bukan indikator bahwa ia tidak memberi ruang untuk etika bisnis. Justru sebaliknya, sentuhan-sentuhan etika bisnis dalam kajian al-Ghazali terasa sangat kaya untuk dieksplorasi. Oleh karenanya tulisan ini berupaya menemukan titik-titik persinggungan atau relevansi antara pemikiran ekonomi bisnis al-Ghazali dengan dunis bisnis modern. Terdapat tujuh hal yang dapat ditemukan dalam etika bisnis al-Ghazali, yaitu (a) motif dan niat yang positif dalam berbisnis; (b) bisnis adalah fardhu kifayah; (c) keseimbangan orientasi dunia dan akhirat; (d) tidak serakah dalam berbisnis; (e) keserakahan dalam berbisnis memperlebar gap antara kaya dan miskin sehingga rawan menimbulkan konflik; (f) profesionalisme; (g) proper behaviour.
HUKUM ONANI: PERSPEKTIF PERBANDINGAN MADZHAB Ali Trigiyatno
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.539

Abstract

Diantara persoalan yang sering dialami oleh anak remaja dan pemuda adalah persoalan ketegangan seksual yang melanda saat-saat pra menikah. Salah satu ‘solusi’ yang ditempuh untuk meredakan ketegangan seksual ini adalah praktik onani atau masturbasi yang sering dilakukan terutama oleh remaja laki-laki dibanding perempuan. Jumhur ulama memvonis haram aktifitas ini, namun sebagian ada yang menghukumi haram bersyarat, makruh dan bahkan ada pula yang berpendapat mubah. Tulisan ini akan mendiskusikan masing-masing pendapat dengan perspektif perbandingan madzhab untuk kemudian dilakukan pentarjihan. Dari pentarjihan penulis, tampaknya pendapat yang memakruhkan onani lebih kuat dan realistis untuk diterapkan.
PENGARUH KOMITMEN PROFESIONAL DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP KINERJA INTERNAL AUDITOR DENGAN ETIKA KERJA ISLAM SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (Studi Empiris Pada Internal Auditor Bank Muamalat Indonesia Wilayah Jawa Tengah) Gunawan Aji
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.545

Abstract

A lot of studies about professional commitment and organization commitment have been done, but study to test how work of professional commitment and commitment organization effects the objective professional commitment and organization commitment was rare. The objective of this research is to examine the influence of professional commitment and commitment organization to job performance and islamic work ethic as intervening variable. The primary data used was from internal auditor perception of all internal auditor of PT. Bank Muamalat Indonesia,  one of shariah  banking  in Indonesia. The questionnaires were distributed to 150 internal auditor as respondents and 40 of questionnaires were returned and can be used. The path analysis model used to test the hypothesis of this research. The research finding figures that not of all hypothesis mentioned and built earlier could be accepted. From 7 (seven) hypothesis, there were only 4 (four) hypothesis admitted or accepted. The result supported H2, H5, H6 and H7, these indicated that professionalism has positively influence islamic work ethic  and islamic work ethic  has positively influence job performance. The commitment organization has not influence islamic work ethic and job performance.
KELUAR DARI PRINSIP DERAJAT KEKERABATAN DALAM FIQH MAWARIS Ahmad Jalaludin
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.542

Abstract

Dalam fiqh mawaris, seorang kerabat pada prinsipnya terhalang memperoleh warisan jika ada kerabat lain yang derajat kekerabatannya dengan pewaris lebih tinggi (lebih dekat). Prinsip ini dirasa tidak memberikan keadilan kepada kerabat yang orangtuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mengadopsi penggantian tempat sebagai langkah parsial guna memberikan warisan kepada kerabat yang orangtuanya telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Pada perkembangannya, Mahkamah Agung menjadikan penggantian tempat sebagai bagian yang tidak lagi parsial dari sistem kewarisan Islam yang dibangunnya. Dengan langkah ini, prinsip derajat kekerabatan yang dianggap sebagai sesuatu yang mapan dalam fiqh mawaris menjadi terabaikan.
KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA) Rinda Asytuti
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.543

Abstract

Pembiayaan gadai emas di bank syariah mencuat ketika harga emas dunia mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Hal ini mendorong masyarakat beralih kepada investasi emas. Diawali oleh BRI syariah membuka layanan gadai emas yang diidasarkan pada akad rahn dan ijaroh, namun pada praktiknya membuka prosedur layanan beli gadai yang disinyalir rentan dengan spekulasi yang dilarang oleh agama islam. Produk beli gadai selanjutnya dikenal dengan berkebun emas ini dibatasi oleh Bank Indonesia guna membatasi gerak spekulasi nasabah atas emas. Akan tetapi beberapa bank syariah seperti BNI dan BSM yang juga membuka layanan gadai emas tidak melakukan transaksi beli gadai sebagaimana BRI syariah melainkan hanya melayani gadai emas sebagaimana dalam fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002. Namun transaksi gadai emas yang berjalan bukan berarti tanpa masalah ditilik dari fikih dan etika salah satunya adalah penetapan harga ijaroh yang didasarkan pada metode tiring dan taksasi pembiayaan yang diterima. Penetapan harga ijaroh dan transaksi gadai emas  dirasakan telah menyalahi konsepsi Rahn yang seharusnya didudukkan pada akad keterdesakan yang beresensi ta’awun tolong menolong. Untuk itu tulisan ini  membahas tentang praktik gadai emas di bank syariah dan metode penetapan ujroh pada produk gadai emas. Penulis menyimpulkan bahwa penetapan tarif ijaroh yang saat ini ditetapkan oleh bank syariah rentan pada penggelinciran fungsi sesunguhnya yang kemudian jatuh pada konsepsi “hillah / Helah (al-hilah; al-tahayul)yang termasuk upaya rasional yang manipulatif.  Di antara hillah tersebut adalah penggantian nama dan perubahan bentuk padahal substansinya sama. Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa sebuah perubahan nama tidak diakui secara hukum apabila substansinya tetap, dan perubahan bentuk juga tidak diakui secara hukum apabila hakikatnya sama (la ‘ibrata bi taghayyur al-ism idza baqiya al- musamma, wa la bi taghayyur al-shurah idza baqiyat al-haqiqah)
At-Tawaruq al-Mushrifi wa Masru'iyatuhu Anwari, Rouyani
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : IAIN Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.541

Abstract

Saat ini tawarruq menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi mauapun praktisi keuangan syariah. Makalah ini memaparkan khusus tentang tawarruq mashrofi di perbankan syariah. Setidaknya ada tiga formasi tawarruq yang dibahas dalam artikel ini, yaitu (1) Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi ke bank syariah dengan cara kredit dan menjualnya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahuiolehpihakpihak lain akanniatnyatersebut di atas (2) Seseorang (mutawarriq) yang membutuhkan uang tunai, memohon untuk diberikan pinjaman uang dari bank syariah, kemudian pihak bank menawarkan barang/komoditi/produk untuk dijualkan kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi secara tunai. Hasil penjualan itu diberikan kepada mutawarriq sebagai pinjaman yang akandibayarkan secara kredit; (3) Hampir sama dengan formasi nomor 2, akan tetapi pihak bank menjual barangnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi syariah.
REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis) Mohammad Fateh
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Faculty of Sharia, University of KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.538

Abstract

Ketika nama filsafat disandingkan dengan hukum Islam, pertanyaannya adalah bagaimana mengkaji dan memahami hukum Islam secara kontemplatif. Apa yang hendak dicari dan ditemukan dalam hukum Islam, bagaimana cara mencari dan menemukannya, untuk apa dicari dan ditemukan? Pemahaman filosofis terhadap hukum Islam akan berdampak pada pemahaman terhadap hukum Islam yang lebih sistematis dan logis, dengan cara memaknai filsafat hukum Islam bukan sebagai materi filsafat, melainkan materi hukum Islam yang dikaji secara filosofis. Dengan demikian, sifat kritis filsafat ditunjukkan dengan tiga pendekatan dalam filsafat, yakni pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam menyamakan filsafat hukum Islam dengan hikmah. Padahal, dengan melihat landasan utama kefilsafatan, yaitu ontologi, epistemologi, aksiologi, maka Filsafat Hukum Islam mencakup secara keseluruhan dari ruang lingkup fiqih, ushul fiqih, rahasia-rahasia hukum, hikmah, dan maqashid as syari’ah.
HUKUM ONANI: PERSPEKTIF PERBANDINGAN MADZHAB Ali Trigiyatno
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Faculty of Sharia, University of KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.539

Abstract

Diantara persoalan yang sering dialami oleh anak remaja dan pemuda adalah persoalan ketegangan seksual yang melanda saat-saat pra menikah. Salah satu ‘solusi’ yang ditempuh untuk meredakan ketegangan seksual ini adalah praktik onani atau masturbasi yang sering dilakukan terutama oleh remaja laki-laki dibanding perempuan. Jumhur ulama memvonis haram aktifitas ini, namun sebagian ada yang menghukumi haram bersyarat, makruh dan bahkan ada pula yang berpendapat mubah. Tulisan ini akan mendiskusikan masing-masing pendapat dengan perspektif perbandingan madzhab untuk kemudian dilakukan pentarjihan. Dari pentarjihan penulis, tampaknya pendapat yang memakruhkan onani lebih kuat dan realistis untuk diterapkan.
At-Tawaruq al-Mushrifi wa Masru'iyatuhu Rouyani Anwari
Jurnal Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2013
Publisher : Faculty of Sharia, University of KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v11i1.541

Abstract

Saat ini tawarruq menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi mauapun praktisi keuangan syariah. Makalah ini memaparkan khusus tentang tawarruq mashrofi di perbankan syariah. Setidaknya ada tiga formasi tawarruq yang dibahas dalam artikel ini, yaitu (1) Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi ke bank syariah dengan cara kredit dan menjualnya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahuiolehpihakpihak lain akanniatnyatersebut di atas (2) Seseorang (mutawarriq) yang membutuhkan uang tunai, memohon untuk diberikan pinjaman uang dari bank syariah, kemudian pihak bank menawarkan barang/komoditi/produk untuk dijualkan kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi secara tunai. Hasil penjualan itu diberikan kepada mutawarriq sebagai pinjaman yang akandibayarkan secara kredit; (3) Hampir sama dengan formasi nomor 2, akan tetapi pihak bank menjual barangnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi syariah.

Page 1 of 2 | Total Record : 14